BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan 5 Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kota Bandung, Senin (23 Agustus 2021). Lima
Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial
pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang Ke-3 2021-2022 di
Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi.
Lima Raperda yang
disampaikan adalah: Rapaerda Kota Bandung Tentang Pencegahan, Pengendalian,
Corona Virus Disease 2019 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah; Raperda Kota
Bandung Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di DPRD; Raperda Kota
Bandung Tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.
Selanjutnya Raperda
Kota Bandung Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta Raperda Kota Bandung
Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan.
Wali Kota Bandung,
Oded M. Danial dalam rapat paripurna menyampaikan penjelasan secara tertulis
terkait 5 Raperda yang akan dibahas pada agenda DPRD Kota Bandung di masa
sidang berikutnya. Dalam penjelasannya, wali kota berharap, pembahasan Raperda
berjalan lancar untuk langsung ditetapkan pada Rapat Paripurna berikutnya.
“Mudah-mudahan,
teman-teman di DPRD bisa membahasnya dengan baik dan lancar, agar nanti
pembahasan berikutnya di rapat paripurna tinggal melakukan penetapan,” katanya.
Selain menyerahkan 5
Raperda, pada kesempatan itu Pemkot dan DPRD Kota Bandung menyepakati Rancangan
Perubahan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Rencana Perubahan Prioritas Plafon
Anggaran (RPPAS) Tahun anggaran 2021. Hal itu ditandai dengan penandatanganan
Nota Kesepakatan antara Wali Kota Bandung dan Pimpinan DPRD Kota Bandung
tentang KUA dan PPAS Tahun 2021. (Supriyanto)