BEKASI KOTA,
MEDIA METROPOLITAN, Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan Vonis 1
tahun kepada pelaku narkotika bernama, Arjun Muhammad, WNA ( Warga Negara Asing), cukup mendapat perhatian dari
berbagai kalangan.
Program pemerintah dalam giat-giatnya untuk memerangi
peredaran narkotika di negeri ini dan telah menghabiskan banyak anggaran, namun bagi Hakim Dr, Indah Wastukencana
Wulan, SH., MH sebagai Ketua Majelis, Tardi SH dan Anzar Majid SH., MH. masing
- masing anggota dan dibantu Panitra
Pengganti, Warsino,
nampaknya tidak mendukung program Pemerintah tersebut.
Dalam Perkara No. 317/Pid. sus/2021/PN.Bks. JPU Kejari Kota
Bekasi Satrya Sukmana SH, dalam dakwaanya menjerat terdakwa Arjun Mohammad
dengan pasal 114 dan 112 dan menuntut 6 tahun dan denda Rp. 1Miliar Subsider 6
bulan penjara.
Namun putusan para hakim tersebut diatas, jauh lebih rendah
dari tuntutan JPU, malah dibawah aturan hukum yang berlaku, yaitu dalam amarnya
terhadap terdakwa Arjun, dihukum hanya dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 800
juta subsider 1 bulan Penjara.
Anehnya lagi, yang ditunjuk oleh Ketua dan atau Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Kota Bekasi melalui penetapannya untuk memeriksa perkara
tersebut, yang menjadi hakim ketua majelis adalah Dr. Indah. Namun dalam
persidangan saat pembacaan putusan dari awal hingga akhir dan duduk ditengah
serta pegang dan ketok palu adalah Anzar Majid.
Dilain perkara No. 440/Pid.sus/2021/PN. Bks. dengan hakim
yang sama, hanya yang. duduk sebagai hakim ketua majelis Anzar Majid SH., MH.
pada sidang 10/8/21 hakim tunggal yang memeriksa perkara pelaku narkoba terdakwa, Marwan, mulai dari pembacaan dakwaan,
pemeriksaan saksi-saksi dari Polisi
langsung dilanjutkan pemeriksaan terdakwa diperiksa dan dilakukan oleh hakim
seorang diri (hakim tunggal,
Anzar, red) pada waktu yang
sama, kemudian sidang ditunda 1 minggu untuk mendengar tuntutan dari JPU.
Pada sidang itu, JPU, Satrya Sukmana SH, menjerat terdakwa,
Marwan dengan pasal 114 dan 112 dan
barang bukti 10 kg daun ganja kering, 0,10 gram sabu dan 10 kg daun ganja
kering yang ditemukan dari tempat lain serta uang hasil transaksi jual-beli
senilai Rp. 9 juta. Timbul pertanyaan apakah persidangan seperti ini
diperkenankan ?
Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Beslin Sihombing, mengatakan " sudah dikonfirmasi ke
salah satu hakimnya tetapi tidak ada tanggapan, kami tidak diperkenan untuk
menilai atau mengkomentari pertimbangan hakim yang ada di dalam amar putusannya, baik yang sudah
inkrah maupun yang belum inkrah, dalam hal ini silahkan konfirmasi
kehakimnya." ujar Beslin, Kamis
(26/8).
Sementara Hakim,
Anzar Majid SH.,MH, ketika dikinfirmasi,
mengenai pertimbangan dalam amar putusan, tidak bersedia memeberikan keterangan.
“Silahkan
ke Humas, kami tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan pers, nanti amar
putusan akan diberikan ibu Indah ke humas, kalau mengenai hakim tunggal, itu
memang benar dan bisa saya pertanggung jawabkan, sekarang ini lagi Pandemi
Covid-19 sory ya, kami sekarang lagi rapat, sudah ditunggu di lantai 3." Jawabnya, Anzar, sambil bergegas keluar ruangannya.
Sementara pemerhati hukum, Cupa Siregar, ketika dimintai tanggapannnya tentang Vonis untuk WNA mengatakan,
putusan tersebut penuh dengan dugaan miring terhadap pengambilan putusan
tersebut, tanpa mempertimbangkan WNAnya. Efeknya terhadap Negara, penilayan Warga Negara Asing bahwa, hukum di Negara Indonesia bisa diatur, katanya.
Menurutnya, seorang
Hakim harus memiliki etika dan moral yang tinggi, sebagai salah satu penentu
untuk tercapainya suatu keadilan. Etika profesi hukum merupakan bagian yang
terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum
yang baik, bersih sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum itu sendiri yang harus
menuntut sikap integritas moral secara menyeluruh, sikap seperti ini menjadi
modal bagi hakim dalam menjalankan tugas profesinya, ujarnya. (B.Sirait)