BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN-- Mall di Kota Bandung sudah diperbolehkan pemerintah pusat
dikunjungi anak usia 12 tahun ke bawah. Meski demikian Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandung masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) baru untuk membahas aturan
baru tersebut.
“Kita mempersiapkan diri sesuai
dengan kondisi eksisting (perkembangan pandemi) hari ini,” kata Wali Kota
Bandung Oded M Danial di Alun-alun Bandung, Selasa (21/9/2021).
Oded berujar, pengawasan anak
masuk mal harus ditingkatkan oleh pengelola dan juga orang tua.
“Pengawasan seperti sudah
dilaksanakan, SOP nya seperti itu, pengawasan harus bagus,” ujar Oded.
Sementara itu, Kepala Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Elly Wasliah menuturkan, Perwal baru akan inline
dengan Inmendagri.
“Peraturan Wali Kota Bandung
inline dengan Inmendagri, Inmendagri No 43 tahun 2021 sudah keluar, selama
memang dalam aturan Inmendagri diperbolehkan, tetap Kota harus nunggu Perwal,
Perwal sedang diproses hari ini,” tuturnya.
Elly menuturkan, meski
Inmendagri sudah diperbolehkan, hari ini anak di bawah usia 12 tahun masih
belum bisa masuk mal karena Perwal belum keluar.
“Saya sudah sampaikan ke
teman-teman mal, tetap harus nunggu Perwal,” paparnya.
Elly memperkirakan, anak usia di
bawah 12 tahun bisa masuk mal mulai besok.
“Mulai berlaku hari ini, kan
waktu uji coba pembukaan mal waktu itu beda dengan Jakarta dan Semarang, kita
mundur sehari karena menunggu Perwal,” tambahnya.
Elly menyebut, meski mal sudah
bisa dikunjungi anak usia di bawah 12 tahun wahana permainan dan hiburan belum
bisa dibuka.
“Tutup, dilarang, untuk arena
bermain anak dan hiburan masih ditutup sudh jelas dalam Inmendagrinya,”
pungkasnya. (Supriyanto)