KAB.BEKASI,
MEDIA METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah berkoordinasi dengan penegak hukum terkait
penanganan pencemaran Sungai Cilemahabang. Bagi mereka para pelaku pencemaran
bisa di kenakan sanksi pidana.
“Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk
menerapkan sanksi pidana bagi pelaku pembuang limbah di Sungai Cilemahabang,”
kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani
Ramdan saat memimpin Rapat Penanganan Pencemaran Sungai Cilemahabang, bertempat
di Ruang Rapat Bupati, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Rabu (29/9).
Menurutnya, sanksi pidana tersebut dapat diterapkan sesuai
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup kepada pelaku pembuang limbah baik yang belum memiliki izin pembuangan
limbah, atau yang tertangkap tangan sedang menbuang limbah di sungai oleh pihak
berwenang. Selain itu, Pemkab Bekasi juga akan membuat Peraturan Daerah yang
memuat lebih terperinci terkait pencemaran lingkungan untuk mendukung
Undang-Undang tersebut.
"Tadi
disampaikan informasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bahwa pelaku
pembuang limbah yang tidak punya izin, terutama jika tertangkap tangan sedang
membuang limbahnya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang,"
ucapnya.
Sedangkan
terkait pihak yang sudah memiliki izin untuk membuang limbah olahan yang tidak
berbahaya, ia menjelaskan bahwa akan ada beberapa tahap tindakan yang akan
dilaksanakan apabila terbukti menjadi penyebab pencemaran sungai. Tindakan
tersebut diantaranya berupa teguran terlebih dahulu, lalu diberikan peringatan,
jika tidak ada perbaikan maka akan ditindak secara pidana.
"Untuk
yang sudah memiliki izin, maka akan diberikan tindakan secara bertahap, mulai
dari teguran, peringatan satu, dua, atau tiga, dan seterusnya," jelasnya.
Lebih
lanjut, dirinya menambahkan bahwa proses penindakan secara pidana tersebut akan
diutamakan bagi pelanggar berat atau yang memiliki dampak paling bahaya. Hal
ini diharapkan dapat menjadi shock therapy bagi pelaku pembuang limbah di
Sungai Cilemahabang lainnya bahwa Pemkab Bekasi serius dalam menangani
pencemaran sungai.
"Untuk
dapat ditindak, kita akan cari pelanggar yang paling berat terlebih dulu yang
paling berdampak bahayanya agar bisa jadi shock therapy bagi yang lain,"
tambahnya.
Terkait
sumber pencemaran di Sungai Cilemahabang, Dani menuturkan penyebab hal tersebut
bukan hanya dari sektor industri saja, melainkan terdapat sektor domestik atau
limbah rumah tangga yang menjadi salah satu penyebabnya, meskipun rasionya
tidak sebesar sektor industri.
"Ditemukan
sumber pencemaran tidak hanya dari industri saja, domestik juga ada walaupun
proporsinya mungkin yang besar di industri," tuturnya.
Dalam
rapat tersebut turut hadir Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina
Konstruksi Iwan Ridwan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi, Dinas
terkait, serta unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (Ely/Martinus)
Baca Berita :
- Proyek Jembatan Gobah Pantai Bahagia Diduga Pakai Material Bekas
- Normalisasi Kali Cikadu Desa Sukadami Sudah Dinanti Warga Tiga Tahun
- Pemkab Bekasi Dukung Program PTSL
- Viral Aksi Pria Bertopi Koboi Ngamuk, Kini Sudah Dilaporkan Ke Polisi
- Pemkab Bekasi Bahas Wacana Pembukaan Kegiatan Wisata Industri
- Pengisian Jabatan Eselon II dan Sekda Kabupaten Bekasi Belum Jelas