![]() |
KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN-- Perkara Pidana No.384/Pid.sus/2021 atas
nama terdakwa Khalid Cahyanirasa als Kholid bin Rana Dijaja. Sidang lanjutan
09/09/21 di Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim
Ambo Mare SH.,MH, masing masing anggota majelis hakim, Sofia Marlianti Tambunan SH.,MH dan
Martha SH.,MH, dibantu Panitera Pengganti, Nuning SH. dengan acara Nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Anna Wijayanti SH, menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda 1 miliar
subsider 6 bulan pidana penjara dan barang bukti sabu seberat 0.0164 gram dan
satu unit HP merk Ipone untuk dimusnahkan.
Kuasa hukum terdakwa dari Law Office Jhon Saud Damanik &
Fartners masing-masing Jhon Saut Damanik SH, Yeve Limbong SH dan Cengly Malau
Gurning SH.
Chengly Malau Gurning SH. menyebutkan, dalam Pledoinya bahwa JPU tidak cermat
meneliti atau mempelajari berkas perkara sebelum diserahkan ke Pengadilan, hal
ini dapat dilihat dari dakwaan JPU yang menjerat terdakwa Khalid dengan pasal
114 dan 112, UU RI, No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dinilai tidak sesuai
dengan fakta-fakta yang terungkap di dalam
persidangan, pada hal surat dakwaan merupakan landasan bagi hakim untuk
pemeriksaan perkara di depan persidangan
dengan menganalisa fakta secara yuridis, kemudian menjadi landasan bagi hakim
untuk menyusun pertimbangan hukum dalam membuat amar putusan yang adil
berdasarkan kebenaran.
Sesuai Berita Acara Penyidik (BAP) menyebutkan, bahwa
berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba,
tempat dan ciri-ciri orang pelaku dikasih tau masyarakat tersebut, kemudian
Polisi yang sedang obserpasi langsung menuju lokasi dan ditemukan terdakwa
seorang diri sedang berdiri di pinggir jalan, tepatnya di Jl. HM. Joyo Martono, Kel.
Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, kemudian dilakukan penggeledahan
terhadap terdakwa, ditemukan dari kantong celana sebelah kiri, satu bungkus
plastik klip bening di dalamnya
berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok
Sampoerna Mild, dipersidangan
terdakwa Khalid membantah, bahwa sebenarnya saat penggeledahan sabu tersebut
didapat dari Dashbord motor sebelah kiri.
Bukan hanya itu, sebut Changly, keganjilan lain yang tidak
singkron antara BAP Polisi Dakwaan dan Tuntutan JPU dihubungkan dengan
keterangan saksi-saksi juga barang bukti, tidak bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan. Penyidik
mengatakan saat diperiksa didampingi oleh penasehat hukum, pada hal tidak,
hanya diperkenalkan saja batah terdakwa. Bukti HP merk Iphone tidak pernah dibuka dipersidangan mengenai
percakapan antara, Baharudin
dengan terdakwa, juga antara terdakwa dan wanita bernama Nindy, sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan dan
dalam tuntutan JPU Anna, menurut saksi dari Polisi bahwa Baharudin telah
ditangkap namun tidak dijadikan sebagai saksi dipersidangan.
Lanjut Changly,
berdasarkan alasan tersebut, agar majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa
Khalid, berkenan menyatakan
tidak terbukti secara sah dan menyakinkan dan membebaskan terdakwa Khalid, dari segala tuntutan hukum, sebut Changli dalam
pledoinya.(B.Sirait)
Baca Berita:
- Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Dorong DKP Kembangkan Ikan Hias
- Warga Diminta Mendokumentasikan Pelaku Pembuang Sampah Ke Sungai
- Satgas Saber Pungli Pusat Turun Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar di Kabupaten Bekasi
- Tempat-Tempat Objek Wisata di Kabupaten Bekasi Bersiap untuk Dibuka
- Mimi Mintarsih Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPC Srikandi PP Kabupaten Bekasi