KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN--Sidang perdana karena
kucing mati disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, yang dipimpin Ketua
Majelis Beslin Sihombing,
dibantu Anggota Majelis,
Sofia Marlianti Tambunan dan Martha dengan acara pembacaan dakwaan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU), 28/9/21.
JPU Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Oemar, dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa Hasudungan Rumapea
(HR) alias Oskar melakukan penganiayaan terhadap kucing warna hitam milik
tetangganya, Iwan Setiawan, dengan cara mengambil sapu
bergagang paralon kemudian memukulkannya sekali ke kepala kucing tersebut sehingga mati. Atas perbuatan terdakwa, HR dijerat dengan pasal 406 ayat (2)
KUHPidana dan pasal 302 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 9
bulan penjara.
Usai persidangan terdakwa HR pada Metropolitan mengatakan
bahwa sebenarnya dirinya tidak berkeinginan untuk mematikan kucing tersebut.
Kejadian itu satu setengah tahun yang lalu persisnya
pada 5/2/20, saya lagi keluar rumah
melihat ada kucing di depan rumah saya ingin mengusirnya, melihat ada sapu disitu, saya ambil kemudian
saya pukul pakai gagang sapu agar pergi menjauh, karena kucing tersebut sering kencing dan berak di depan rumah saya, setelah itu saya
tinggal, sebut HR.
Terdakwa yang tidak ditahan itu, menambahkan, beberapa hari kemudian rumah pemilik
kucing itu, sering didatangi orang,
katanya dari Komunitas Pencinta Binatang bahwasanya mereka
tidak terima atas kematian kucing tersebut, sehingga pada 18 Pebruari 2020
terdakwa HR langsung dijemput Penyidik Polrestro Bekasi Kota untuk diperiksa
sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN ini. " pada hal
saya sudah minta maaf dan berdamai dengan pemilik kucing, ini buktinya sambil menunjukkan
sehelai surat bermeterai." lakon terdakwa HR.
Menurut Bina Impola Sitohang SH, MH. kuasa hukum terdakwa
menyebutkan, seharusnya perkara seperti tidaklah harus sampai ke Pengadilan
karena di Institusi Polri ada disebut dengan istilah Restorative Justice yaitu
penyelesaian perkara tindak Pidana di tingkat penyidikan yang merupakan
alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan
integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk
mencari solusi serta kembali pada pola hubungan yang baik dalam masyarakat,
karena terdakwa HR dengan pemilik kucing telah melakukan perdamaian, namun
nampaknya dalam kasus ini ada tekanan dari pihak lain terhadap penyidik
sehingga penyidik dalam perkara ini mengabaikan istilah Restorative Justice,
namun demikian, pembelaan terhadap terdakwa HR atas dakwaan JPU akan dibantah
sesuai dengan fakta dan logika hukum, sebut Sitohang.
Perkara ini menjadi perbincangan banyak kalangan khususnya
dikalangan Penasehat Hukum/Pengacara, salah seorang pengacara yang tidak
besedia disebutkan namanya mengatakan, perkara ini akan berdampak luas ke masa
yang akan datang, karena dalam pasal itu disebut hanya binatang atau hewan,
tidak jelas jenisnya, misalnya kucing tersebut, jenis kucing apa, dipasar pasar
banyak kucing, yang sakit, kelaparan, pincang hingga mati siapa yang peduli ?
Demikian juga halnya tentang binatang yang di hutan bila seseorang pergi ke
hutan untuk berburu, hasilnya pasti binatang/hewan seperti burung misalnya,
kemudian Komunitas Pencinta Burung akan bisa melaporkan si Pemburu.
Menurutnya yang dimaksud di dalam pasal 406 dan pasal 302 adalah, setiap binatang/hewan yang telah dilindungi oleh Peraturan Pemerintah dan atau Undang-undang, bila
binatang/hewan tersebut dipelihara harus mendapat ijin dari pemerintah. Bila
dikaitkan perkara ini, alat bukti apa yang diajukan JPU ke Pengadilan, karena
didalam KUHAPidana minimal dua alat bukti berupa surat, Keterangan Saksi dan keterangn Ahli. Bila CCTV,
(close circuit Television) itu, hanya petunjuk bagi majelis hakim untuk membuat
putusan terhadap terdakwa, sebutnya. (Bresman. Sirait)
Baca Berita :
- Jadi tersangka kasus korupsi, Kepala Sekolah SMA N 19 Kota Bekasi ditahan Kejari
- Proyek Jembatan Gobah Pantai Bahagia Diduga Pakai Material Bekas
- Pengisian Jabatan Eselon II dan Sekda Kabupaten Bekasi Belum Jelas
- Awas! Cemari Kali di Kabupaten Bekasi Bisa Dikenai Sanksi Pidana
- Pemkab Bekasi Bahas Wacana Pembukaan Kegiatan Wisata Industri
- Pemkab Bekasi Dukung Program PTSL
- Viral Aksi Pria Bertopi Koboi Ngamuk, Kini Sudah Dilaporkan Ke Polisi
- Diduga Pelaku Curanmor, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Massa
- Berikan Bantuan dan Vaksinasi, Polsek Cikarang Selatan Sambagi Wiwik dan Anaknya yang Lumpuh
- Polisi Tangkap Pelaku Begal di Kali CBL yang Viral di Medsos