![]() |
KAB BEKAI, MEDIA METROPOLITAN—Kontraktor diduga
mengabaikan peraturan Pemerintah, dalam arahan Presiden Republik Indonesia, pada
tanggal 15 Maret 2020 terkait pencegahan COVID 19, perlu dilakukan upaya pencegahan
penyebaran dan dampak COVID dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, bagi pengguna jasa dan penyedia jasa.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan Instruksi, Nomor 02/IN/M/2020, tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Intruksi Menteri PUPR tersubut untuk
mewujudkan keselamatan kontruksi,
termasuk kesehatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, serta keselamatan
lingkungan pada setiap penyelenggara barang dan jasa konstruksi, wajib
mengikuti peraturan yang ditetapkan.
Pekerjaan
yang dilakukan oleh kontraktorharus
kordinasi dengan Satgas penanggulangan COVID 19, kementerian PUPR melakukan
identifikasi potensi bahaya COVID 19 di lapangan, pemeriksaan kesehatan terkait
potensi terinfeksi COVID 19 kepada semua pekerja serta tamu proyek, pemantauan
kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/demobilisasi pekerja. Kontraktor juga harus memberikan vitamin dan
nutrisi tambahan guna untuk peningkatan imunitas pekerja.
Selanjutnya
kontraktor wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang di
lengkapi dengan sarana kesehatan yang
memadai, antara lain tabung gas oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh
(Thermoscan), pengukur tekanan darah,obat obatan dan petugas medis.dan masih
banyak peraturan yang wajib di laksanakan, Namun hal itu fakta di lapangan
hampir semua kontraktor tidak mengikuti peraturan. Contoh pelaksanaan pekerjaan
peningkatan Jalan Muara bakti Hurip jaya kecamatan Babelan kabupaten Bekasi,
yang di laksanakan oleh CV Hotma Marojahan, yang sempat viral di media sosial
dan cetak beberapa Minggu yang lalu.
Hasil
pantauan Wartawan Media Metropolitan di lapangan, pelaksana tidak mengikuti aturan
Rencana Kesehatan Kerja. Dilihat
dari bedeng atau tempat pekerja istirahat, tidak
terlihat alat kesehatan seperti yang tertuang dalam peraturan Rencana Kesehatan
Kerja (RKK). Kemudian terlihat para pekerja yang tidak
menggunakan alat Keselamatan Keamanan Kerja tidak pakai sepatu atau helm
proyek.
![]() |
Besi ditempatkan disisi jalan yang bari dicor |
Selain tidak mematuhi aturan Pemerintah, Kontraktor juga
diduga melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan RAB, Seperti sistem pemadatannya, pemasangan
pembesian, kwalitas coran, ketebalan
Coran, dan pasangan besi.
Salah
seorang warga yang saat itu di lokasi mengatakan, Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah
daerah kabupaten Bekasi yang telah menganggarkan untuk pembangunan Jalan Muara
bakti - Hurip jaya. Pembangunan jalan tersebut menjadi
idaman warga, karena merupakan jalan utama menuju Muara bakti
ke Pantai Hurip jaya.
Namun
saya sangat menyayangkan pekerjaan ini kurang bagus, dilihat dari pasangan
besi acak - acakan sambil
menunjuk ke pemasangan Besi. Meskipun
saya kurang memahami kontruksi, tapi
kalau melihat begini saya yakin tidak
bertahan lama, apa lagi banyak besi yang tidak
dipasang, katanya.
“Lihat saja itu
Besi masih ada di sisi jaln yang sudah dicor,
diduga besi tersebut segaja ditarik disaat pelaksanaan pengecoran, seolah- olah
sudah dipasanga, ujarnya, Rabu(22/9).
Dia menamahakan, saya menduga jalan yang baru dibangu
tidak bertahan lama
“Saya berharap pada pemerintah, kalau membangun jalan yang bisa bertahan lama, jangan dikerjakan asal-asalan ucapnya" sambil
ngegerutu
Sementara
itu pengawas dan konsultan saat ketemu di lokasi tidak bersedia berkomentra. Mereka
hanya melihat dan diam tanpa memberikan arahan, sebab pelaksana tidak ada yang
ada, hanya mandor yang mengatur kulinya kerja.
Diberitakan sebelumnya, Proyek lanjutan pembangunan jalan Muarabakti - HuripJaya
Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, tepatnya depan SMKN 1 Babelan, diduga dikerjakan sala jadi.
Pengamatan wartawan di lapangan, pemasangan
Besi Dowel dan Tibar serta sistem
pemadatan, Lapisan Pondasi Bawah (LPB) tidak maksimal, diduga menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sementara Konsultan dan Pengawas dari Dinas terkait tidak
ada dilapangan, membuat pelaksana pembangunan melakukan pekerjaannya asal jadi.
Proyek lanjutan jalan tersebut dikerjakan oleh PT CV Hotma
Marojahan, dengan
nomor SPK,
602.1/159/TENDER/SPP/PJL-DSDABMBK/2021, sumber dana anggaran APBD kabupaten
Bekasi tahun anggaran 2021. Nilai kontrak, Rp 1.701.239.635,00,
dikerjakan dalam waktu kerja
Sembilan puluh (90) hari
kalender, dimulai tanggal 21 Agustus 2021 sampai dengan 17 November 2021. (Sardi)