KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN –
Diduga tidak memiliki Ijin
Mendirikan Bnagunan (IMB), Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan peyegelan terhadap bangunan Tower
Telekomunikasi di Jalan Al
Hidayah, RT 2 RW 2 Jati Bening.
Kepala seksi
Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, mengatakan, penyegelan dilakukan
lantaran belum adanya pengurusa perizinan
dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut.
'Kami
menerima laporan bahwa ada pendirian Pom maupun Tower Base Transceiver Station
(BTS) di lokasi pemukiman warga,” ungkapnya.
Dia menjelaskan,
penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun
2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota
Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor
650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan
yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.
Tarmuji menambahaan, kegiatan
penyegelan bangunan telah dilakukan sejak Jumat tanggal 17 September 2021. Penyegelan harus dilakukan lantaran adanya
potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilikbangunan tidak mengurus
perizinan kepada pemerintah.
“ Dari Jumat
pekan lalu sudah kami lakukan, ada POM
yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal
22 kami juga lakukan penyegelan pada POM di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya,” ujar Tarmuji.
Tarmuji juga
menegaskan, Pemerintah sudah
melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.
“Tidak
langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh,”
jelasnya.
Kami juga
mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah
dengan tertib dalam mengurus perizinan.
Langkah ini,
lanjut Tarmuji sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
“ Sebagai
upaya pemerintah untuk menggali potensi PAD Kota Bekasi,” tutup Tarmuji.(beresman)