KOTA BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN-- Dinas Perhubungan Kota Bandung akan
menaikan tarif parkir di Kota Bandung mulai
Januari 2022 mendatang.
Kepala Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa
menjelaskan, besaran kenaikan tarif parkir yang ditetapkan sudah
disetujui oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial yaitu maksimal 50
persen dari tarif retribusi awal.
“Per Januari
nanti tarif parkir naik 50 persen. Rinciannya, untuk mobil sejam
pertama Rp5.000 dari semula Rp3 ribu, dan jam kedua jadi Rp5.000 dari
sebelumnya Rp2.000. Untuk motor yang semula Rp1.500 (di jam pertama) dan jam
berikutnya Rp1.000. Nanti sejam pertama menjadi Rp3.000 dan jam berikutnya
Rp3.000,” jelas Yogi ditemui dikantornya di Jalan Babatan Kota
Bandung hari ini Selasa, 26 Oktober 2021.
Yogi
menjelaskan, tarif parkir baru tersebut akan dibagi menjadi tiga
bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran.
Tarif maksimal hanya
berlaku di pusat kota, sementara untuk daerah penyangga dan pinggiran berbeda
Rp1.000 dari tarif parkir di pusat kota.
“Tidak ada maksimal
parkir, jadi kalau mereka yang parkir di bahu jalan di lokasi parkir yang ditetapkan,
maka tarif berlaku terus sesuai lama jam,” tandas Yogi.
Berdasarkan data dari
BLUD Parkir, ada 445 titik parkir yang tersebar baik di pusat kota maupun di
daerah penyangga.
“Tapi ini sekali lagi
baru berlaku mulai Januari 2022 mendatang. Jadi kalau sekarang, masih
berlaku tarif lama,” ujar Yogi.
Berikut besaran tarif
retribusi parkir yang mulai berlaku mulai Januari 2022 mendatang,
sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan
Parkir.
Tarif Pelayanan Parkir
di zona parkir kawasan pusat kota, terdiri atas :
1. Kendaraan bermuatan
truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap 1 jam
berikutnya ditambah Rp7.000
2. Kendaraan bermotor
bus/truk sebesar Rp7.000per jam dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000
3. Kendaraan bermotor
angkutan barang jenis box dan pick up Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam
berikutnya ditambah sebesar Rp5.000
4. Kendaraan bermotor
roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam
berikutnya ditambah sebesar Rp5.000
5. Sepeda motor
Rp3.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000. (Supriyanto)