Polres Metro Bekasi Tangkap Penusuk Remaja yang Sedang Pacaran di Pinggir Danau Darmawangsa
Sku Metropolitan
Last Updated
2021-10-20T08:32:27Z



KAB.BEKASI, MEDIA
METROPOLITAN – Kepolisian Resor (Polres)
Metro Bekasi mengamankan dua pelaku dalam kasus penusukan seorang remaja
berinisial MR (16) yang tewas setelah ditusuk obeng tespen saat berpacaran di
pinggir Danau Darmawangsa, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat
(24/9/2021) .
Ada pun tersangka yang
diamankan berinisial ON (19) dan JR (18). Keduanya diamankan di kediamannya,
kawasan Desa Satriajaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/9/2021)
lalu.
“Kami mengerahkan personil
Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Opsnal Polsek Tambun. Mereka kami
amankan di rumahnya dan mengakui jadi pelaku penusukan korban yang menyebabkan
tewas,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmat Sujatmiko saat
rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin
(18/10/2021).
Kasat mengatakan, kasus
penusukan berawal ketika korban bersama kekasihnya NS tengah duduk-duduk di
sekitar danau perumahan pada Sabtu (25/8/2021) malam.
Pada saat itu kedua pelaku
menghampiri korban lalu meminta uang sambil mengancam. Korban saat itu bersedia
memberikan uang Rp 2.000 namun pelaku tidak terima dan kesal terhadap korban.
“Mereka berdua berkeliling
di sekitar danau mengendarai sepeda motor sambil membawa obeng taspen. Lalu ON
mendekati korban dan meminta uang Rp50.000,” tuturnya.
Namun, bukan uang Rp50.000
yang didapatkannya, MR ternyata hanya memberikan uang Rp2.000 kepada ON. Karena
kesal uang yang diberikan jumlahnya hanya sedikit, ON kemudian mencabut kunci
kontak motor korban dan mengambil HP milik MR.
"Korban berusaha
mengejar dan meminta HP-nya (ponsel) dikembalikan, lalu salah satu tersangka
berinisial ON menusuk korban menggunakan tespen yang dia bawa," ungkapnya.
Pada saat kejadian, korban
terkena tusukan di bagian dada sebelah kiri, kedua pelaku lalu panik membuang
ponsel hasil rampasan ke danau dan kabur meninggalkan TKP.
Pada saat kejadian, korban
terkena tusukan di bagian dada sebelah kiri, kedua pelaku lalu panik membuang
ponsel hasil rampasan ke danau dan kabur meninggalkan TKP.
“Korban yang luka sempat
dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong,” katanya.
Saat diamankan, polisi
turut membawa serta taspen yang digunakan ON untuk menusuk Korban , sebagai
barang bukti, begitu pula motor yang dikenakan pelaku saat melakukan pemalakan.
Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman
hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kedua pelaku langsung
ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian
dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,
“tutupnya.(Ely/Martinus)