KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN
- Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan
Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Sidang
Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada kamis, (30/9)
Saat memberikan sambutan Pj.
Bupati menyampaikan, dalam kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran
2021, perubahan pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penyesuaian sebesar
Rp. 42,01 miliar lebih, yang semula dialokasikan sebesar Rp. 5,77 triliun
lebih, menjadi
Rp. 5,73 triliun lebih.
"Penyesuaian pendapat
tersebut disebabkan adanya penyesuaian pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sebesar Rp. 105,72 miliar lebih," jelasnya
Namun demikian, terdapat
penambahan target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer
sebesar Rp. 32,93 miliar lebih dan penambahan dari lain-lain PAD yang sah
sebesar Rp. 30,77 miliar lebih.
Dirinya menambahkan, alokasi
anggaran belanja daerah dalam kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan
prioritas plafon anggaran sementara bertambah, sebesar Rp. 267,64 miliar lebih,
dari alokasi semula sebesar Rp. 6,69 triliun lebih menjadi RP. 6,96 triliun
lebih.
"Untuk penambahan
anggaran belanja daerah, sebagian besar telah dialokasikan dalam perubahan
penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di
Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait
pembiayaan daerah dalam kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan prioritas
plafon anggaran, sementara bertambah sebesar Rp. 309,66 miliar lebih, yang
merupakan penerimaan pembayaran bersumber dari silpa tahun sebelumnya. Hal ini disesuaikan
dengan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
"Saya atas nama
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan
yang setinggi-tingginya atas kerjasama seluruh anggota Dewan, khususnya kepada
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi." Pungkasnya. (Ely/Martinus)
Rp. 5,73 triliun lebih.
Baca Berita :
- Proyek Jembatan Gobah Pantai Bahagia Diduga Pakai Material Bekas
- Jadi tersangka kasus korupsi, Kepala Sekolah SMA N 19 Kota Bekasi ditahan Kejari
- Kasus Pembunuhan Kucing Berakhir di Pengadilan
- Pengisian Jabatan Eselon II dan Sekda Kabupaten Bekasi Belum Jelas
- Awas! Cemari Kali di Kabupaten Bekasi Bisa Dikenai Sanksi Pidana
- Viral Aksi Pria Bertopi Koboi Ngamuk, Kini Sudah Dilaporkan Ke Polisi