KOTA BEKASI, MEDIA
METROPOLITAN--Sekretaris Daerah Kota Bekasi buka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri), Nomor 100 Tahun
2018, tentang, Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Nonon Sonthanie, Senin (18 Oktober
2021).
SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan
mutu pelayanan dasar merupakan urusan pemerintah wajib diperoleh setiap warga
negara secara minimal.
Acara sosialisasi ini berlangsung selama 3
hari, mulai dari 18 - 21 Oktober 2021, diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan
Setda yang diwakili oleh Kasubag Tapem dan Kabagren Ditjen Bina Pembangunan
Daerah Kementrian Dalam Negeri, Dr. Zamzani Tjenreng selalu narasumber.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Bekasi, Dr. Reny
Hendrawati, meminta para aparatur yang hadir
untuk memberikan perhatian lebih kepada apa yg diberikan Oleh Narasumber.
" Saya meminta perhatian khusus mengenai
SPM ini, kegiatan ini menuntut keseriusan para Aparatur di setiap dinasnya, karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat
" Ujarnya.
Menurut Reny, Semua Dinas maupun Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemerintah memiliki SPM masing - masing dan
sangat berkaitan erat satu dan lainnya.
Diharapkan kepada para Peserta setelah
mendapatkan pahaman yang komprehensif dari Kemendagri memberikan pelayanan terbaik karena situasi ini adalah masa sulit,
saat ini pemerintah sedang mengantisipasi situasi pandemi.
"Masyarakat saat ini kesusahan dengan
situasi pandemi ini, sosialisasi Permendagri ini diharapkan mampu memberikan
Pelayanan yang lebih 'baik' lagi kepada masyarakat "ungkapnya.
Dr. Zamzani Tjenreng, memberikan paparan kepada peserta tentang
evaluasi penerapan SPM Kota Bekasi terkait bidang pendidikan dan Kesehatan.
"Sosialisasi ini secara teknis memuat
tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM, mulai dari Pengumpulan data, penghitungan
pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM dan pelaksanaan SPM serta Pelaporan
" pungkasnya. (beresman)
Baca Berita :
- Pj Bupati Bekasi Akan Audit BBWM
- Tahun Ini, Pemkab Bekasi Tambah Kuota PTSL 50 Ribu Bidang Tanah
- Jadi tersangka kasus korupsi, Kepala Sekolah SMA N 19 Kota Bekasi ditahan Kejari
- Proyek Jembatan Gobah Pantai Bahagia Diduga Pakai Material Bekas
- Pengisian Jabatan Eselon II dan Sekda Kabupaten Bekasi Belum Jelas
- Awas! Cemari Kali di Kabupaten Bekasi Bisa Dikenai Sanksi Pidana
- Pemkab Bekasi Bahas Wacana Pembukaan Kegiatan Wisata Industri
- Pemkab Bekasi Dukung Program PTSL