Fhoto Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono/Doc Humas Polri |
JAKARTA, MEDIA METROPOLITAN – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa 57 pegawai KPK yang tak lulus
tes wawasan kebangsaan (TWK) masih memiliki masa depan dan harapan sehingga
ingin direkrut sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Peryataan Rusdi disampaikan saat menanggapi pertanyaan dari
wartawan terkait hasil TWK para pegawai yang diberi cap merah dan tidak bisa
dibina.
“Tentunya kita lebih bijak lihat. Kita semua masih punya
masa depan harapan. Tentunya masa depan ini sama-sama kita isi dengan hal yang
baik,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Dilansir dari lama situs humas.polri.go.id, Rusdi
menyebutkan bahwa pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi seluruh pegawai
KPK untuk bisa mengabdikan diri di Korps Bhayangkara secara bersama-sama.
Namun demikian, Rusdi belum dapat menjabarkan secara rinci
mengenai mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK itu, termasuk mantan penyidik
senior Novel Baswedan. Saat ini, kata dia, hal tersebut masih digodok dan
dirumuskan bersama Kementerian/Lembaga terkait.
“Apabila sudah selesai, bagaimana mekanisme rekrutmen itu
tentunya akan disampaikan kepada yang bersangkutan. Khususnya, 57 mantan
pegawai KPK tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, pegawai komisi antirasuah yang tak lulus
TWK itu pertama kali diberi label merah oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta
akhir Mei lalu. Pernyataan itu disampaikan usai KPK dan sejumlah lembaga lain
yang terlibat dalam pelaksanaan tes tersebut menanggapi pernyataan Presiden
Joko Widodo agar TWK tak menjadi dasar pemecatan pegawai.
Kala itu, Alex menyatakan ada tiga indikatr warna yang
digunakan timasesor untuk menilai hasil TWK para pegawai. Dari total 75 pegawai
yang dinyatakan tak lulus TWK, 51 diantaranya berwarna merah dan tak lagi bisa
dibina.
Sementara, 24 pegawai lain masih diberi kesempatan untuk
bergabung dengan KPK melalui Diklat Bela Negara. Dari jumlah itu, hanya 18
orang pegawai yang mengikuti Diklat.
Enam pegawai lainnya menolak mengikuti Diklat dan bergabung
dengan 51 pegawai yang dicap merah. Terhitung Kamis (30/9) kemarin, 57 pegawai
KPK itu resmi diberhentikan.
Menanggapi itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo kemudian
mengusulkan agar para pegawai tersebut dapat tetap membantu upaya pemberantasan
korupsi di Polri sebagai ASN.
Kapolri kemudian bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk
meminta resmi terkait usul tersebut. Listyo mendapat surat balasan dari Istana
pada 27 September 2021 kemarin melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. (Red/Martinus)
Baca Berita :
- Jadi tersangka kasus korupsi, Kepala Sekolah SMA N 19 Kota Bekasi ditahan Kejari
- Proyek Jembatan Gobah Pantai Bahagia Diduga Pakai Material Bekas
- Pengisian Jabatan Eselon II dan Sekda Kabupaten Bekasi Belum Jelas
- Awas! Cemari Kali di Kabupaten Bekasi Bisa Dikenai Sanksi Pidana
- Pemkab Bekasi Bahas Wacana Pembukaan Kegiatan Wisata Industri
- Pemkab Bekasi Dukung Program PTSL
- Viral Aksi Pria Bertopi Koboi Ngamuk, Kini Sudah Dilaporkan Ke Polisi
- Diduga Pelaku Curanmor, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Massa
- Berikan Bantuan dan Vaksinasi, Polsek Cikarang Selatan Sambagi Wiwik dan Anaknya yang Lumpuh
- Polisi Tangkap Pelaku Begal di Kali CBL yang Viral di Medsos