KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN - Sidang rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dilaksanakan selama dua hari berturut turut yakni Kamis dan Sabtu (25 dan 27 November 2021) dan hari pertama penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD tentang KUA PPAS TA 2022.
Dilanjutkan
hari kedua, Sabtu (27/11/2021) membahas tentang Persetujuan 2 (dua)
Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik dan Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 serta Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota
Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD
Sidang
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi H. Chairoman J. Putro, B. Eng, M. Si,
Anim Imamuddin, SE, MM (Wakil Ketua DPRD), H. Edi, S. Sos. I (Wakil Ketua DPRD)
dan Tahapan Bambang Sutopo, SH (Wakil
Ketua DPRD). Turut hadir Walikota Bekasi DR.Rahmat Effendi dan Wakil Walikota
DR. Tri Adhianto serta anggota DPRD Kota Bekasi, anggota Badan Anggaran serta
Pimpinan Komisi-Komisi DPRD Kota Bekasi, Sekertaris Dewan, H.Hanan, MSi beserta
para pejabat di lingkup Pemerintah serta lembaga perwakilan Ormas, Orpol dan
tokoh masyarakat lainnya. Minggu (28/11) Sore
Agenda rapat
dilaksanakan mengacu pada Pasal 89 sampai dengan Pasal 92 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, memuat ketentuan
terkait KUA – PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah untuk dibahas bersama
dengan DPRD.
Pembahasan
dan Pendalaman KUA – PPAS yang sebelumnya sudah dilakukan penajaman kebutuhan
strategis perangkat daerah yang akan menjadi Anggaran Belanja Daerah dalam
Penyusunan APBD akhirnya sepakat untuk ditandatangani oleh legislatif dan
eksekutif.
KUA -PPAS
2022 merupakan sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana
strategis ke dalam langkah-langkah yang lebih konkrit dan terukur untuk
memastikan tercapainya RPJMD 2018 – 2023 serta mendukung tercapainya Visi Misi
Kepala Daerah Kota Bekasi.
KUA sendiri
merupakan strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkrit dalam
mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan
pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.
Sedangkan PPAS menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk
masing-masing urusan dan sebagai plafon anggaran sementara untuk masing-masing
program, kegiatan, dan sub kegiatan.
Selanjutnya
berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada hari
Rabu tanggal
24 November 2021 bahwa susunan acara Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada hari
Sabtu (27/11/2021) adalah sebagai berikut :
Laporan Pansus 16 DPRD Kota Bekasi, Pembacaan Rancangan Kesepakatan
antara Pemerintah dengan DPRD tentang Persetujuan 2 (dua) Raperda
menjadi
Perda.Penyampaian Nota Keuangan R-APBD tahun Anggaran 2022 sekaligus Sambutan
Wali Kota Bekasi, pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang, penugasan badan
anggaran DPRD untuk membahas raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 dan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah
dengan DPRD tentang persetujuan 2 (dua) Raperda menjadi perda dan keputusan
DPRD Kota Bekasi.
Ketua DPRD
Kota Bekasi H.Chairoman J Putro menyampaikan ucapan terima kasih dan
penghargaan kepada pansus 16 DPRD Kota Bekasi serta Fraksi-fraksi diseluruh
anggota DPRD Kota Bekasi atas kesungguhannya dalam membahas perda tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perda Kota
Bekasi
tentang pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik