KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten
Bekasi kembali menetapkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan
Alat Berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun
Anggaran 2019.
Kali ini, penyidik menetapkan SP , Marketing PT. United
Equipment Indonesia sebagai tersangka.
“Pada hari ini, Selasa, 14 September 2021, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah
menetapkan satu orang berinisial SP tersangka terkait Pengadaan Alat Berat
Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun Anggaran
2019," ujar Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus Barkah Dwi Hatmoko
SH MH kepada Metropolitan , Rabu (3/11/2021).
Berdasarkan keterangan tertulis, Dwi Hatmoko menerangkan,
terkait SP Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka karena adanya kaitan peran
dengan DS yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus Pengadaan Alat
Berat Grader (Buldozer) pada DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019.
Kaitan tersebut, dikatakan Dwi Hatmoko, dalam perencanaan pengadaan, DS selaku PPK DLH Kabupaten Bekasi bersama dengan HANDI MARTANDI supervisor PT. United
Equipment Indonesia serta SP Marketing sebagai pihak lain yang tidak
terkait dengan Organisasi Pengadaan menetapkan spesifikasi teknis dan KAK
bersamaan dengan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Penyusunan HPS pengadaan alat berat bulldozer tahun 2019,
menetapkan spesifikasi unit alat berat grader (Buldozer) dengan menyebutkan
merk Zoomlion model Buldozer ZD220S-3 dan Persyaratan teknis Penyedia wajib
mendapatkan dukungan dari ATPM PT.
United Equipment Indonesia,” kata Dwi Hatmoko.
Sehingga, persyaratan penyedia wajib mendapatkan surat
dukungan dari ATPM PT. United Equipment Indonesia yang dimasukkan menjadi satu persyaratan teknis dalam KAK.
“Persyaratan penyedia wajib mendapatkan surat dukungan dari
ATPM PT. United Equipment Indonesia termasuk salah satu persyaratan teknis
dalam KAK yang seharusnya tidak dikompetisikan dalam tender cepat dan tidak
termasuk dalam hal yang diperbolehkan,” kata Dwi Hatmoko.
Selain itu, dalam penetapan HPS, komponen biaya penawaran
harga PT. United Equipment Indonesia telah memuat komponen biaya keuntungan dan
PPN namun PPK menambahkan kembali komponen biaya PPN sebesar 10 % dan juga
keuntungan penyedia sebesar 10 % dalam analisa penyusunan HPS.
“Akibatnya terdapat sedikitnya senilai Rp. 1.463.022.000 merupakan potensi kerugian
negara atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat bulldozer
DLH,” kata Dwi Hatmoko.
Untuk sementara ini, kata Dwi Hamoko, penyidikan menjerat SP, sangkaan Pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Saat ini, untuk kepentingan dan kemudahan proses
penyidikan, tersangka SP, ditahan selama 20 hari kedepan,” ujar Dwi Hatmoko.
Berita sebelumnya :
- Belum 3 Bulan Menjabat, Kajari Kabupaten Bekasi Berhasil Ungkap 2 Kasus Korupsi
- Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Mantan PPK dan Pejabat Struktural Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- Pengadaan Buldozer 2019 di DLH Kabupaten Bekasi Dodi : Penandatangan Kontrak di Saya
- Perkembangan Berkas Budozer , Mantan PPK: Pencairan ada di Ariestia
Dalam kasus ini, sebelumnya, pada hari Rabu 27 Oktober 2021, penyidik telah menetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten
menetapkan mantan PPK pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dody
Agus Suprianto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dody menjadi
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat grader (Bulldozer)
di APBD Tahun 2019 sebesar Rp8,4 miliar.
Usai ditetapkan tersangka
Dodi langsung ditahan rumah tahanan Polres Metro Bekasi selama 20 hari
kedepan (Ely/Martinus)