KAB. BEKASI MEDIA METROPOLITAN-- Bea Cukai Bekasi bersama dengan
Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya
di Kota dan Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik
Negara (BMN) hasil penindakan dibidang cukai didepan Kantor Bea dan Cukai
Kawasan 2100 Cikarang Barat, 17/11/2021.
Acara pemusnahan secara simbolis dipimpin langsung oleh
Kakanwil DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Barat Yusmariza
didampingi, KKPPBC - TMP A (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Madya Pabean
Bekasi Bobby Situmorang serta unsur pejabat lainnya.
Menurutnya sepanjang Tahun 2021, Bea Cukai Bekasi telah
melakukan penyidikan tindak pidana dibidang cukai sejumlah 8 (delapan) perkara,
yaitu 3 (tiga) perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan 5
(lima) perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi.
Acara pemusnahan BMN hasil dari penindakan yang dilakukan
terhadap BKC llegal yaitu sigaret sebanyak 6.654.560 batang dan Minuman
Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 21.210 mililiter.
Pemusnahan terhadap keseluruhan BMN tersebut diatas dilakukan di 2 (dua) tempat yaitu halaman Kantor Bea dan Cukai Bekasi dan tempat lain yang secara khusus digunakan untuk melakukan pemusnahan barang dimaksud dengan cara dibakar dan dituang/dipecah. Kegiatan pemusnahan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19 Jelasnya Yusmariza. (B.Sirait)