KAB BOGOR, MEDIA METROPOLITAN-- Pekerjaan pembangunan jalan betonisasi
Tempat Pemakaman Umum (TPU), Rancabungur Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang dibiayai
uang Negara sebesar Rp
379.875174.00 yang diberitakan sebelumnya diduga dikerjakan tidak sesuai SPEK
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemerhati Kerugian Negara (APKN)
Guntur Sihol mengatakan kepada Metropolitan di kantornya Rabu (24/11) tentang pekerjaan betonisasi
jalan TPU Rancabungur Kabupaten Bogor yang diduga tidak sesuai dengan rencana
anggaran belanja (RAB).
"Kami menilai proses pekerjaan betonisasi tersebut tidak mengedepankan
mutu dan kualitas. Sehingga pekerjaan betonisasi yang sudah ditentukan
dalam dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga diabaikan oleh
pihak Kontraktor, ujarnya.
Guntur juga menilai, pengawasan yang dilakukan konsultan Pengawas dan Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPPKP) Kabupaten Bogor selaku
pengguna anggaran sangat lemah terlebih Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ira
Amelia diduga tidak ada keseriusan dalam menjalankan tugasnya.
Guntur menjelaskan, dirinya melihat dalam beberapa item pekerjaan disinyalir
terindikasi penyimpangan. Diantaranya seperti pada item pekerjaan Lapisan
Pondasi Atas (LPA) Lapisan Pondasi Bawah (LPB) dan Rigid diduga dengan sengaja pihak pelaksana mengurangi
ketebalan," jelasnya.
Perlu diketahui Dalam Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 7 UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi, huruf
b.Setiap orang yang bertugas pengawasi pembangunan atau penyerahan bahan
bangunan,sengaja membiarkan Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
"Kami meminta sekaligus menuntut
kepada PPK agar meninjau kembali dan membongkar jalan tersebut dan jangan dibayar
sebelum diperbaiki ," tandasnya.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan,Selain
pembangunan jalan TPU Proyek pembangunan Taman Sentul-Kandangroda dan
Pembangunan Taman Tegar Beriman tim kita selalu monitor,sinkatnya. (jeck)