KOTA BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN-- Satu pekan setelah meninggalnya Oded M Danial, DPRD Kota Bandung akhirnya
akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Oded M Danial
sebagai Wali Kota Bandung karena meninggal dunia.
Dalam surat
yang ditandatangi Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan,
rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Wali
Kota Bandung karena Meninggal Dunia akan digelar hari ini Kamis, (16
Desember 2021) pukul 16.30 WIB.
Agenda rapat
paripurna pemberhentian wali kota Bandung ini akan digelar di
Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Bandung.
Rapat
paripurna ini digelar DPRD Kota Bandung sebagai rangkaian
awal dari proses pengangkatan Yana Mulyana sebagai wali
kota Bandung defenitif.
Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil ingin penetapan wali kota Bandung defenitif
ini bisa dilakukan paling lambat 3 bulan ke depan.
“Mendagri
mengangkat pa Yana sebagai Plt, ya untuk di-follow up oleh DPRD dalam
paripurna. Selambat lambatnya tiga bulan,” jelas Ridwan Kamil di
Balaikota Bandung, Senin 13 Desember 2021.
Emil
melanjutkan, ada tiga hal yang dilakukan dalam
paripurna DPRD kota Bandung terkait wafatnya Wali
Kota Bandung Oded M. Danial.
Sesuai
peraturan perundangan, lanjut Emil, paripurna pertama yaitu Paripurna
pemberhentian Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
“Lalu
pengusulan pak Yana sebagai definitif wali kota dan Paripurna pemberhentian pak
Yana sebagai wakil walikota. Surat itu diproses, nanti pak Yana dilantik secara
resmi baru tahap berikutnya lagi mencari wakil dari partai partai pengusung
kira-kira begitu ya. Berapa lamanya ya tergantung DPRD nya, kalau
bisa dalam hitungan kurang dari 3 bulan,” beber Emil. (Supriyanto)