KOTA BEKASI,
MEDIA METROPOLITAN—Pengurus Rumah pintar Kecamatan dan Kelurahan se Kota Bekasi mengikuti acara
sosialisasi Peraturan Walikota Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Rumah Pintar.Acara sosialisasi
dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(DPPPA), Makbullah, di Ruang Rapat DPPPA, Kamis
(20/1/2022).
Kegiatan
Ssosialisasi dihadiri oleh 7 pengurus Rumah Pintar (Rumpin) tingkat Kecamatan
dan 7 pengurus Rumpin tingkat Kelurahan.
Makbullah menyampaikan, Rumah Pintar ditujukan untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam mencapai Kota Layak Anak (KLA).
"Rumah Pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi," ujarnya.
Menurutnya, Rumpin dapat digunakan untuk kegiatan yang mendukung kesenian, keagamaan, dan lain-lain. Pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus Rumpin.
"Silahkan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada kelurahan. Nanti, dibuat SK tingkat kecamatan untuk pengurus Rumpin sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat kecamatan," ujarnya.
Selain itu, Perwal mengatur hak dan kewajiban pengurus Rumpin. Makbullah menambahkan, " Tidak ada hak prerogatif. Tidak boleh membeda-bedakan suku, ras, dan agama. Jangan sampai salah kaprah. Pengurus Rumpin jangan memonopoli penggunaan Rumah Pintar demi kepentingan sejumlah pihak."
Ia berharap Rumah Pintar menjadi tanggung jawab bersama.
"Dalam hal ini DPPPA, kelurahan, kecamatan melalui Rumpin bisa bersama-sama mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang maju, cerdas, kreatif, sejahtera, dan ihsan," katanya.
Senada dengan Makbullah, Sekretaris DPPPA Tetti Delima menyampaikan, pemanfaatan Rumah Pintar harus dirasakan oleh semua kelompok masyarakat.
"Keberadaan Rumah Pintar agar dimanfaatkan oleh lingkungan RT/RW. Jangan sampai dikuasai atau dimiliki oleh satu orang atau lembaga dan kelompok masyarakat tertentu, karena niatnya untuk kebutuhan masyarakat bersama," ungkapnya.
"Semoga dengan adanya aturan terbaru ini bisa membantu para pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengelola Rumah Pintar," tutupnya.(beresman)
Makbullah menyampaikan, Rumah Pintar ditujukan untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam mencapai Kota Layak Anak (KLA).
"Rumah Pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi," ujarnya.
Menurutnya, Rumpin dapat digunakan untuk kegiatan yang mendukung kesenian, keagamaan, dan lain-lain. Pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus Rumpin.
"Silahkan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada kelurahan. Nanti, dibuat SK tingkat kecamatan untuk pengurus Rumpin sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat kecamatan," ujarnya.
Selain itu, Perwal mengatur hak dan kewajiban pengurus Rumpin. Makbullah menambahkan, " Tidak ada hak prerogatif. Tidak boleh membeda-bedakan suku, ras, dan agama. Jangan sampai salah kaprah. Pengurus Rumpin jangan memonopoli penggunaan Rumah Pintar demi kepentingan sejumlah pihak."
Ia berharap Rumah Pintar menjadi tanggung jawab bersama.
"Dalam hal ini DPPPA, kelurahan, kecamatan melalui Rumpin bisa bersama-sama mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang maju, cerdas, kreatif, sejahtera, dan ihsan," katanya.
Senada dengan Makbullah, Sekretaris DPPPA Tetti Delima menyampaikan, pemanfaatan Rumah Pintar harus dirasakan oleh semua kelompok masyarakat.
"Keberadaan Rumah Pintar agar dimanfaatkan oleh lingkungan RT/RW. Jangan sampai dikuasai atau dimiliki oleh satu orang atau lembaga dan kelompok masyarakat tertentu, karena niatnya untuk kebutuhan masyarakat bersama," ungkapnya.
"Semoga dengan adanya aturan terbaru ini bisa membantu para pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengelola Rumah Pintar," tutupnya.(beresman)