JAKARTA, MEDIA METROPOLITAN-- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan pemerintah (Banper) untuk sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran. Bantuan sub urusan bencana diberikan kepada 9 pemerintah kabupaten/kota. Sementara bantuan untuk mendukung sub urusan kebakaran diberikan kepada 8 pemerintah kabupaten/kota.
Daerah yang berhak menerima bantuan tersebut ditentukan
berdasarkan kategori dan indikator sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri
(Kepmendagri) Nomor: 188.32-600 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah dalam rangka Mendukung Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban
Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Bantuan yang diberikan tersebut berupa kendaraan sepeda
motor Kawasaki KLX untuk banper sub urusan bencana, serta set Fire Pump untuk
banper sub kebakaran. Penyerahan bantuan ini berlangsung di Ruang Rapat
Utama Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Senin (10/1/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA
mengatakan, bantuan ini untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang
layak bagi penyelenggaraan sub bencana dan kebakaran. Penyelenggaraan itu,
kata dia, merupakan salah satu sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar di bidang Trantibulinmas.
Layanan dasar itu, kata Safrizal, tidak dapat berjalan
optimal apabila sarana dan prasarana tidak terpenuhi dengan baik. Karena
itu, Ditjen Bina Adwil menilai, perlu untuk memberikan bantuan tersebut.
“Dalam rangka penyelenggaraan Trantibumlinmas sebagai
jembatan untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dengan kemampuan daerah dalam
pemenuhan sarana prasarana bencana dan kebakaran.” kata Safrizal dalam
pengarahannya kepada para perwakilan Pemerintah Daerah yang hadir di Jakarta,
Senin (10/1/2022).
“Bantuan ini diberikan sebagai bentuk stimulan kepada
Pemerintah Daerah agar di waktu mendatang, Bapak/Ibu dapat mengalokasikan sebagian
APBD-nya untuk pengadaan sarana dan prasarana bencana dan kebakaran, guna
meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penanggulangan bencana dan
kebakaran di daerah masing-masing, ” tambah Safrizal menutup sambutannya.
Adapun 9 daerah yang menerima bantuan pemerintah sub urusan
bencana, yakni Kabupaten Bireun, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lombok
Utara, Kabupaten Banggai Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu.