KAB BEKASI, MEDIA
METROPOLITAN--Gadis Cacat IN
(22) yang diduga diperkosa
Tujuh (7) remaja, asal Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani Kabupaten
Bekasi, menjadi perhatian khusus
oleh TIM Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila
MPC Kabupaten Bekasi.
Tim BPPH yang di pimpin oleh, H.Ujang Suryadi SH, Arsusban Efendi SH, Rimbawan Sugiarto SH dan Rudi Purnawan SH dan 8 para advokat
menerima surat kuasa dari IN dalam mengawal kasusnya.
Ujang Suryadi,
menejelaskan, Tim BPPH Pemuda Pancasila mendatangi kediaman
korban di Kampung Kedaung,
Desa Mekarmukti Kecamatan Cibitung Bekasi, Jumat, 11/02/2022. 13
Advokat yang tergabung dalam BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi siap
memberikan pembelaan Hukum atas dugaan
pemerkosaan terhadap gadis yang kondisinya cacat, tersebut, ujarnya Jumat, (11/2).
Rudi Purnawan SH, salah satu advokat yang tergabung dalam
kuasa hukum IN, menambahkan, Kami terketuk dan prihatin atas adanya kejadian
kasus pemerkosaan yang menimpa IN.
Kami tidak mengharapkan imbalan, ini murni bantuan dan kepedulian
dari Tim BPPH, ujar Rudi Purnawan SH.
"Setelah kami diberikan sura kuasa, tim akan mulai bekerja mengawal kasus
ini, langkah awal tentunya akan kami telusuri sejauh mana penanganan dari pihak
Kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi, dan proses keadilan bagi klien
Kami ( IN-red) harus didapatkan, tutup Rimbawan Sugiarto SH, yang juga tim advokasi BPPH.(Ely)