Tersangka berinisial MR (21) berdomisili di Kampung Totokaton
Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba, IPTU Mirga Nurjuanda, menjelaskan, penangkapan berawal dari pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul
09.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika
jenis shabu di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas gabungan
Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin melaksanakan patroli
bersama menuju ke Kampung Adi Jaya untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat dilaksanakannya patroli, melintas seorang
laki-laki yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra x 125
warna putih hitam yang terlihat mencurigakan.
Oleh petugas, seorang laki-laki berinisial MR tersebut,
kemudian diberhentikan. Lalu dilakukan penggeledahan badan atau pakaian.
Hasilnya diketemukan di kantong celana bagian depan sebelah
kanan yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya
berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih
diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,33 gram, 1 (satu) buah kaca
pirek, 2 (dua) buah pipet sedotan.
Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way
Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka berinisial MR (21) berdomisili di Kampung Totokaton
Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba, IPTU Mirga Nurjuanda, menjelaskan, penangkapan berawal dari pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul
09.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika
jenis shabu di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas gabungan
Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin melaksanakan patroli
bersama menuju ke Kampung Adi Jaya untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat dilaksanakannya patroli, melintas seorang
laki-laki yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra x 125
warna putih hitam yang terlihat mencurigakan.
Oleh petugas, seorang laki-laki berinisial MR tersebut,
kemudian diberhentikan. Lalu dilakukan penggeledahan badan atau pakaian.
Hasilnya diketemukan di kantong celana bagian depan sebelah
kanan yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya
berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih
diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,33 gram, 1 (satu) buah kaca
pirek, 2 (dua) buah pipet sedotan.
Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way
Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) jo 54 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Kata IPTU Mirga Nurjuanda.(sangun Efendi)