KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Meningkatnya penyebaran Penyakit coronavirus (COVID-19), , Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Keputusan
tersebut disampaikan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki melalui Surat Edaran No.
DK.07.03/SE-14/DISDIK yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2022.
"Penyelenggaraan
pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Bekasi dihentikan sementara dan
proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh
(PJJ) terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan waktu yang akan
ditentukan kemudian," demikian kutipan surat edaran tersebut.
Pemkab
Bekasi juga meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Kepala
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan
sementara PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya
dan melaksanakan pembelajaran secara daring.
Penghentian
sementara PTM terbatas diberlakukan untuk jenjang pendidikan PAUD/RA, SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan pendidikan kesetaraan yang ada di wilayah Kabupaten
Bekasi.
Sebelumnya,
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menyampaikan, sesuai
arahan Gubernur Jawa Barat, pembelajaran tatap muka (PTM), kebijakannya
menyesuaikan dan dikembalikan ke daerah masing-masing.
"Jadi
skemanya mungkin dilihat dari waktu satu minggu ini, kalau memang terjadi
peningkatan, PTM akan dihentikan," kata Alamsyah, usai mengikuti rapat
koordinasi penanganan Covid-19 bersama Forkopimda, pada Senin (07/02/22).
Sementara
itu data terbaru dari website resmi Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi,
pikokabsi.bekasikab.go.id, yang bersumber dari NAR Kemkes RI, hingga Jumat
(11/02/22), jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak
9.393 orang. Angka ini bertambah 765 kasus dari sehari sebelumnya.