KOTA BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN-- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota
Bandung, melakukan rapat kerja membahas Raperda Caturwulan I Tahun 2022 bersama
Sekretariat DPRD Kota Bandung, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang
Kota Bandung, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Bagian Hukum &
Tim Penyusun NA, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin (7/3/2022).
Rapat dipimpin
langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Ir. H. Agus Gunawan, dan dihadiri
anggota Bapemperda, baik secara langsung maupun melalui teleconference.
Rapat tersebut
membahas empat Raperda yang diajukan pada catur wulan pertama di tahun 2022.
“Ada 4 raperda yang
diajukan untuk catur wulan pertama ini, di antaranya inisiatif DPRD ada 2
raperda dan dari eksekutif ada 2 raperda, yaitu di antaranya Raperda mengenai
Pelayanan Pemakaman Kota Bandung,” tutur Agus pada pembukaan rapat tersebut.
Agus melanjutkan,
Bapemperda telah membahas satu per satu Naskah Akademik dari keempat Raperda
tersebut, yang melahirkan beberapa rekomendasi, di antaranya adanya perubahan
Undang-Undang yang mengatur Raperda tentang Pelayanan Pemakaman.
Anggota Bapemperda
DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, S.Pd.I, yang hadir langsung dalam rapat
tersebut mengatakan, perlu kesiapan secara matang terkait Raperda yang
diajukan, agar bisa dijadwalkan pada paripurna pekan depan.
“Untuk jadwal
Paripurna itu tanggal 30, atau di akhir bulan. Untuk melengkapi ini, dibutuhkan
minimal satu minggu, supaya beberapa catatannya ini bisa dilengkapi,” kata
Andri.
Selain itu, Kepala
Bagian Hukum Kota Bandung, Bambang Suhari menegaskan bahwa Raperda Pelayanan
Pemakaman khusus untuk Pemakaman Pemkot Bandung, dan menegaskan bahwa pemakaman
tidak lagi masuk dalam tarif retribusi untuk masyarakat miskin.
“Perda ini mengatur
pelayanan pemakaman milik pemerintah daerah bukan pemakaman wakaf atau makam
pribadi. Di mana kita sudah ada UPT yang membawahi beberapa dinas. Kedua,
kaitan dengan pelayanan warga miskin, kita ada Undang Undang Nomor 1 tahun 2022
tentang Pelayanan Pajak Daerah, di mana pelayanan pemakaman tidak lagi masuk
pelayanan retribusi, artinya undang-undang tersebut memberikan toleransi. Oleh
karenanya, perlu penyesuaian lagi dalam raperda yang akan dibuat, apakah perlu
dicabut mengikuti UU no 1 tahun 2022,” kata Bambang. (Supriyanto)