WAY KANAN, MEDIA METROPOLITAN-- Bupati Way
Kanan Raden Adipati Surya meminta Kepala Kampung Dan PJ Kepala Kampung Untuk
menjalani Tupoksinya dengan baik, jujur dan menjaga Amanah Jabatan, hal
tersebut disampaikannya pada Pelantikan Kepala Kampung dan Pj Kepala Kampung
dalam wilayah Kecamatan Pakuan Ratu dan Kecamatan Rebang Tangkas di Aula TP PKK
Pemda Way Kanan, Kamis 10 Maret 2022.
lebih lanjut Bupati menyampaikan, meskipun Kampung memiliki
kewenangan masing masing dalam mengatur pemerintahannya tetap harus disinergikan
dengan program pemerintah pusat dan daerah yang diterima oleh Kampung, dimana
untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan dan
menciptakan keadilan antar wilayah di tingkat Kampung.
Saya mengajak kepada Kepala Kampung agar membaca dan
memahami Perbup Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pengangkatan dan
pemberhentian perangkat Kampung, dimana peraturan ini merupakan penjabaran dari
permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian
perangkat Daerah.
Untuk itu setiap pergantian perangkat Kampung
terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Camat, sehingga tidak
terjadi permasalahan perdata dari kebijakan yang diambil, dan akan lebih baik
jika Kepala Kampung dapat memperdayakan perangkat Kampung yang ada dan sudah
mengabdi serta berpengalaman. jelas Bupati (sangun)
Terkini
Iklan
