BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN-- Polrestabes Bandung memusnahkan
sebanyak 1.743 knalpot bising atau tidak standar, di Mapolrestabes Bandung,
Rabu (30/3/2022).
Ribuan knalpot tersebut
dari hasil operasi atau penindakan periode Januari-Maret 2022.
Kedepannya, Kota Bandung
diharapnya terbebas dari knalpot bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Untuk hari ini kita
melaksanakan pemusnahan knalpot bising yang sudah ditemukan di wilayah hukum
Polrestabes Bandung sebanyak 1.700-an yang kita musnahkan,” ujar Kapolrestabes
Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Rabu (30/3/2022).
Adapun tindakan tilang
terhadap pengendara motor yang memakai knalpot bising berdasarkan aturan
undang-undang lalu lintas angkutan jalan raya.
Polrestabes Bandung juga
melakukan edukasi kepada klub motor agar tidak menggunakan knalpot bising.
“Sejak tiga bulan lalu
kita sudah melaksanakan sosialisasi ke sekolah, bengkel dan komunitas anak muda
yang bisa menggunakan knalpot bising,” ujarnya.
“Satu bulan terakhir
kita lakukan penegakan hukum sesuai UU lalulintas angkutan jalan raya dan
dilakukan penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising,” imbuh
Aswin.
Polisi pun akan terus
melakukan penindakan kepada pengendara motor yang membandel menggunakan knalpot
bising.
“Untuk warga Bandung
menggunakan kendaraan bermotor roda dua agar tidak menggunakan knalpot yang
dapat menganggu masyarakat karena kita mempunyai kewajiban untuk menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Namun jika ada
masyarakat yang bandel masih menggunakan knalpot tidak standar, polisi akan
melakukan penindakan hukum terus menerus sampai nol.
“Ini kita akan lakukan
terus, tidak hanya operasi kemarin saja, tapi ke depan Lantas yang patroli dan
menemukan motor yang menggunakan knalpot bising akan kita tindak, agar Bandung
terlepas dari kebisingan knalpot tidak standar,” tegasnya. (Supriyanto)