KOTA BEKASI, MEDIA
METROPOLITAN--Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM, pimpin pemusnahan barang bukti hasil
sitaan dari 243 perkara tindak pidana, Kota Bekasi,
(24/03/22).
Acara
pemusnahan barang bukti tersebut didampingi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Kepala Seksi Intelijen
Yadi Cahyadi dan jajaran Kejari serta dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Kajari
mengungkapkan narkotika yang dimusnahkan saat ini berupa narkotika jenis ganja,
obat obatan, senjata api dan bukti barang jenis lainnya, seperti dari perkara
narkotika dengan jenis ganja, 32 perkara
dengan berat 12.583, 2 gram, jenis sabu 192 perkara dengan berat 5.711, 8 gram,
tembakau sintetis 12 perkara beratnya 65,7 gram.
Kemudian
tramadol 3 perkara totalnya 1.907 butir, eximer dengan 3 perkara, totalnya
2.641 butir dan Triheksipenidio dengan 3 perkara totalnya 1.023 butir.
Kajari
melanjutkan dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut adalah untuk menjaga
keamanannya yang merupakan hasil dari
disitaan negara dari putusan Pengadilan Negeri, Kota Bekasi, yang telah berkekuatan hukum tetap
pada periode Desember 2020 sampai Januari 2022. kata Laksmi kepada awak media.
Menurutnya
selain perkara kasus narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara
senjata tajam 11 perkara dengan berbagai macam ukuran.
Kemudian
lanjut dia, rekapiltulasi barang bukti jenis lainnya dengan jumlah 46 perkara
terdiri dari 135 jenis dan berbagai macam bentuknya, berupa baju, handphone dan
lainnya.
Dalam
perkara ini yang paling menonjol adalah jenis narkotika sekitar 80 persen,
tuturnya (sirait)