"Kebetulan kami agak terhambat oleh penanganan perkara
tapi sedang kita siapkan di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat. Sebelum
Bulan Ramadhan bisa kami lounching," kata Kajari Kabupaten Bekasi
Ricky Setiawan Anas usai mengikuti Peluncuran Rumah Restorative Justice oleh
Jaksa Agung RI secara virtual, Rabu,
16/3).
Dia mengatakan sesuai Instruksi Jaksa Agung Sanitiar
Burhanuddin pada kegiatan peluncuran hari ini, seluruh wilayah di Indonesia
akan dibentuk rumah keadilan restorasi sebagai wadah menyelesaikan perkara-perkara
yang dinilai memenuhi kriteria keadilan restorasi.
Kriteria perkara yang dapat ditangani melalui skema ini
seperti tindak pidana berkaitan dengan kehidupan sosial pelaku, korban sudah
memaafkan, pelaku bukan residivis, ancaman pidana ringan, minim kerugian, serta
mendapatkan persetujuan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung disertai jangka
waktu penyelesaian perkara.
"Pembatasan perkara yang bisa direstorasi mencegah
dampak negatif jadi tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dalam RJ (Restorative
Justice) ini. Apabila nanti telah dilakukan tahap dua, kami lakukan RJ dan
berhasil maka kami hentikan penuntutan tapi kalau tidak berhasil kami lanjut ke
persidangan," katanya.
Ricky mengatakan sebagai penguat kebijakan program ini
nantinya Surat Edaran Jaksa Agung akan dimasukkan ke dalam keputusan kepala
desa sedangkan pada tahapan prosesnya juga melibatkan tokoh masyarakat.
"Tahun lalu kami sudah menangani dua perkara,
penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas. Korban memaafkan, diberi santunan
hingga tidak jadi menuntut," katanya.
Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi Apuk Idris mengapresiasi
program rumah keadilan restorasi yang digagas Jaksa Agung sebagai upaya
penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi sisi kemanusiaan tanpa melewati
proses pengadilan.
"Seperti menggugah kembali, mengingatkan saya akan masa
lampau, melihat orang tua kita dulu menyelesaikan segala masalah di sebuah
rumah adat, saya sangat mendukung sekali," katanya.
Menurut dia di Kabupaten Bekasi ada beberapa persoalan hukum
yang bisa diselesaikan di rumah keadilan restorasi mulai dari ribut antar
kampung hingga sengketa batas tanah warga.
"Insya Allah melalui forum mediasi bersama dengan
musyawarah mufakat bisa terselesaikan kok. Kami pasti akan bantu jadi tidak
sedikit-sedikit lapor polisi hingga berujung masuk ruang tahanan,"
katanya.
Sementara Kasipidum Kejari Kabupaten Bekasi Ryan Anugerah
mengatakan konsep restorative justice mengacu pada perkembangan hukum
progresif dengan maksud mengembalikan situasi sebelum terjadi tindak pidana.
"Dari sini tidak bisa hanya dari APH seperti polisi dan
kejaksaan saja tapi kita libatkan tokoh masyarakat, apakah bisa selesai dengan
mediasi sesuai Perjak (Peraturan Kejaksaan). Tahun ini kita galakkan perintah
Pak Jaksa Agung, kembalikan lagi harmonisasi, arahnya ke sana," katanya.
Semangat keadilan restorasi, kata dia, adalah mengembalikan
keharmonisan kehidupan bermasyarakat yang pecah akibat tindak pidana melalui
kesepakatan dan komitmen bersama antara pelaku dengan korban disaksikan tokoh
masyarakat setempat di tahap kejaksaan.
Kebijakan ini merupakan program nasional dengan menyiapkan
satu tempat mediasi yang memberikan ruang terbuka di desa dihadiri tokoh
masyarakat, tokoh adat, serta tokoh agama.