BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN- Polrestabes Bandung, Polisi telah menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Kedua pelaku berinisial DG dan DP membuang mayat korban usai membunuhnya di sebuah hotel.
Kapolrestabes Bandung,
Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan korban bernama Rizna Apriliandhiny
sebelumnya telah berpacaran dengan salah seorang tersangka yaitu DG. Namun DG
cemburu karena korban diduga telah selingkuh.
Menurut Kapolrestabes
Bandung korban yang sempat cekcok di rumah tersangka, kemudian sepakat untuk
menyelesaikan masalah di sebuah hotel. Kedua tersangka dan korban sempat
meminum minuman keras dan akhirnya korban tertidur.
“Motifnya dugaan
sementara ini cemburu. Mereka kemudian menyelesaikan masalah di hotel, sampai
di hotel mereka mabuk-mabuk sampai korban tertidur. Dan ketika tertidur korban
dicekik oleh salah satu tersangkanya yaitu DG,” ucap Kapolrestabes Bandung usai
melaksanakan jumpa pers di Markas Polrestabes Bandung, Selasa 8 Maret 2022.
Kapolrestabes Bandung
mengatakan, salah seorang tersangka lainnya berinisial DP juga diduga membantu
membunuh dengan cara mencekik leher korban. Kemudian kedua tersangka membawa
mayat korban menggunakan sepeda motor.
“Mereka membawa korban
pakai sepeda motor dengan bonceng tiga. Kemudian korban diletakan di
semak-semak di daerah Arcamanik,” kata Kapolrestabes Bandung.
Dia menambahkan, kedua
tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban. Mereka terancam
hukuman penjara selama seumur hidup.
“Saat ini menurut kami
penyidikan itu pasal primernya pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya seumur
hidup kalau pasal 340,” ucap Kapolrestabes Bandung. (Supriyanto)