![]() |
Topan saat memberikan ketrangan kepada wartawan |
Pemeriksaan
Distributar di Kabupaten Bekasi diduga terkait penyidikan kasus dugaan
tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng, yang saat ini ditangani Jampidsus.
Solehan, salah
seorang anggota tim dari Kejasaan Negeri Kabupaten Bekasi, mengatakan, Tim
hanya meminta keterangan, tidak ada barang yang disita, katanya singkat.
Di tempat yang
sama, Kepala Desa Tambun, Jaut Sarja Winata, ketika dimintai tanggapannya tentang Distributor
minyak goreng di wilayahnya, mengatakan, kami tidak mengetahui tempat ini sebagai
Distributor minyak goreng.
‘Saya tidak
mengetahui tempat ini sebagai gudang Distributoir minyak Goreng,” katanya, Senin,
(25/4).
Sementara itu, Oprasional
Manejer, Topan, usai pemeriksaan menjelaskan, tadinya saya tidak mengenal orang
itu, tetapi langsung saya ditetapkan sebagai saksi dari PT Semar Perdana Bekasi,
sebagai Distributor Minyak goreng merek Wilmar. Pemeriksaan dilaksanakan mulai
pukul pukul 10,00 sampai pukul 17.00 WIB, jelasnya.
Ketika ditanya,
apa saja yang dipertanyakan oleh Tim Kejaksaan, hingga menghabiskan waktu lama,Topan,
tidak bersedia menjelaskannya.
“Saya memeberikan
keterangan apa adanya, kami juga diambil sumpah, bahwa kami memberikan keterang
yang sebenarnya,” katanya.
Saat ditanya
tentang ribuan Dus minyak Goreng di Gudang Metland Tambun, Topan, mengatakan, stok
minyak goreng di gudang Metland Tambun, sebanyak 1.000 Dus, merupakan pesanan lama, tetapi baru datang,
ujarnya.
“Minyak tersebut
tidak disita, yang dibawa oleh Tim dari Kejaksaan hanya kertas yang berisi dokumen,”
uangkapnya.
Pengamatan
wartawan di lapangan, Tim Kejaksaan dan Polri melakukan pemeriksaan di salah
satu ruangan administrasi PT Semar Perdana Bekasi. Wartawan yang ingin
melakukan peliputan tidak diperbolehkan mendekati lokasi pemeriksaan. (dpt/mery)