Pemkot Bandung memberikan kelonggaran kepada warga dalam
menjalankan aktivitas selama Ramadan. Mulai dari mengizinkan kegiatan buka
bersama hingga ngabuburit.
Warga Kota
Bandung diperbolehkan ngabuburit untuk berburu takjil atau santapan untuk
berbuka puasa. Pemkot Bandung meminta warga untuk memerhatikan protokol
kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.
“Kami berharap
kepada teman-teman di kewilayahan untuk mengantisipasi terjadinya pasar kaget,
tempat ngabuburit dan tempat takjil yang kelihatannya cukup marak.
Kalaupun
terjadi, prokes harus ketat. Minimal masker dan pengawasannya harus
digencarkan,” kata Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, beberapa waktu
lalu.
Pemkot Bandung
memberikan relaksasi kepada warga terkait aktivitas buka bersama selama Ramdan.
Namun pihaknya melarang para ASN menggelar buka bersama
“Karena ada
instruksi langsung dari Presiden bahwa pejabat publik tidak boleh bukber dan
open house. Termasuk ikutan bukber,” ujar Yana.
Pemkot Bandung
tidak melarang warga menggelar salat tarawih berjamaah. Namun jumlah jemaah
dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.
Sekadar
diketahui, saat ini Kota Bandung masih menerapkan PPKM Level 3.
“Selama
Ramadan Kota Bandung masih Level 3. Karena kita ikut aturan aglomerasi Bandung
Raya,” kata Yana.
Dalam aturan
yang baru mal dan toko modern bisa buka lebih pagi. Bila sebelumnya buka pukul
10.00 WIB, kini pukul 08.00 WIB
“Menambah jam
operasional pasar modern, supermarket, hypermarket dan swalayan yang semula
pukul sepuluh pagi sekarang menjadi pukul delapan pagi dengan jam tutup masih
sama di pukul 21.00 WIB,” ucap Yana.
Penyesuaian
jam operasional ini akan mulai berlaku pada H-1 bulan Ramadan. Pengelola juga
wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk warga yang berkunjung ke mal dan
toko modern saat puasa.
“PeduliLindungi
itu ikhtiar kita mencegah penyebaran COVID,” ucap Yana.
Yana
menegaskan Pemkot akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang masih
nekat beropasi tidak sesuai aturan pembatasan tersebut. Tak tanggung-tanggung,
sanksi terberat bisa berupa penyegelan.
“Sanksinya jelas, disegel. Regulasi itu berlaku,” kata Yana.(Supriyanto)