KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN--- Diduga tidak membayar upah kelebihan kerja (Over
Time) Karyawan PT PT Hab dong Indonesia, melapor ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Bekasi, Kamis, (28/4).
Sumarno, S.H kuasa karyawan
PT Hab dong Indonesia, menjelaskan, PT Hab dong Indonesia dinilai
langgar Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021
tentang jam kerja, jelasnya.
"Kami dari kantor hukum Gilang dan Partner pada
prinsipnya hari ini ingin menyampaikan surat pengaduan klien kami, salah satu pekerja di PT Hab Dong Indo, karena
mereka bekerja melampuai batas waktu yang ditentukan," ucapnya.Kamis
Menurutnya,
diduga sudah hampir 1,5 Tahun PT Hab Dong Indo, tidak membayar jam lebih (Over Time) kepada
para karyawan, oleh karena itu mengadu kepada pihak anggota DPRD khususnya, Komisi IV untuk segera ditindak lanjuti.
"Dalam Hal ini kami berharap dan berkenan untuk
menunaikan kewajibannya membayarkan hak-hak karyawan, dimana kami menemukan
over time (kelebihan jam kerja) yang belum di bayarkan dari bulan November
tahun 2020" pungkasnya.
"Jangan dianggap bahwa, pekerjaan ini seolah-olah tidak ada payung
hukum yang melindungi mereka bekerja, untuk nilai sendiri kami berasumsi dan
menduga kisaran tidak kurang 20 s/d 50
juta per pekerja" ungkapnya.
Tambahnya, Dari Pihak Dinas Ketenagakerjaan, Provinsi Jawa Barat, sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu ke PT. Hab Dong Indo, dan berdasarkan pengaduan tersebut dibenarkan
oleh pihak perusahaan belum dibayarkan.
"Kalau memang perusahan tidak menggubris kami akan
berupaya secara hukum. Kami hanya meminta kepada pihak perusahan untuk
membayarkan hak-hak karyawan sesuai peraturan" tutupnya.
Hingga berita ini
dibuat, pihak perusahaan belum berhasil dikonfirmasi. (Ely)