LAMPUNG, MEDIA METROPOLITAN-- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Melantik mengambil Sumpah Jabatan tiga Penjabat (Pj) Bupati untuk Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat (Tubaba), di Balai Keratun, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Minggu (22/5/2022).
Pada kegiatan tersebut Gubernur melantik Sulpakar Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai Pj Bupati Mesuji,
kemudian Adi Erlansyah Kepala Bapenda Provinsi Lampung sebagai Pj Bupati
Pringsewu, dan Zaidirina Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan
Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung sebagai Pj bupati Tulang Bawang Barat
(Tubaba).
Adapun pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-1228 Tahun 2022, Kemudian
Nomor : 131.18-1229 Tahun 2022 dan Nomor 131.18-1230 Tahun 2022, Tentang
Pengangkatan Penjabat Bupati Pringsewu, Penjabat Bupati Mesuji, dan Penjabat
Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.
Menurut Gubernur, kegiatan hari ini merupakan pemenuhan atas
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengisian kekosongan jabatan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mesuji, Tulang Bawang Barat dan
Pringsewu, yang habis masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.
Sementara, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun 2022, 2023 dan
2024, akan dilaksanakan bersamaan dengan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Selain melantik dan mengambil sumpah jabatan, pada kegiatan
tersebut juga dilakukan serah terima jabatan dari Bupati yang telah habis masa
jabatannya kepada Pj Bupati.
Dalam sambutannya, Gubernur mengucapkan terimakasih yang
sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Sujadi Saddat dan Wakilnya Fauzi, kemudian
Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad dan Wakilnya Fauzi Hasan, dan Bupati
Mesuji Saply TH dan Wakilnya Haryati Cendralela yang telah selesai masa
jabatannya.
"Atas pengabdian yang telah Saudara-saudara berikan
selama ini di masing-masing daerah. Tidak dapat dipungkiri, bahwa kemajuan
daerah Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Pringsewu
yang telah dicapai hingga saat ini, merupakan hasil kerja keras, buah
pemikiran, cipta, rasa dan karsa yang telah Saudara-Saudara curahkan, oleh
karenanya atas nama Pemerintah Provinsi Lampung saya mengucapkan Terimakasih
dan Penghargaan yang setinggi-tingginya," ucap Gubernur.
Selanjutnya kepada para pejabat struktural Pemerintah
Provinsi Lampung yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai
Penjabat Bupati, Gubernur ingatkan bahwa Jabatan ini bersifat sementara.
Oleh karenanya Gubernur meminta untuk segera menyesuaikan
diri, menetapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga
harmonisasi daerah, menjaga kondusifitas kehidupan bermasyarakat, mempercepat
pemenuhan pelayanan publik, serta merealisasikan pembangunan daerah yang telah
ditetapkan sebelumnya dalam Rencana Strategis maupun Rencana Kerja Daerah, demi
terwujudnya Masyarakat Lampung Berjaya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengingatkan bahwa
Penjabat Kepala Daerah, memiliki peran, fungsi dan kewenangan sebagaimana telah
diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, maka Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk :
1. Melakukan mutasi pegawai;
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat
sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang
dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya;
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang
bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan
penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Selain hal tersebut, menurut Gubernur terdapat sejumlah
tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan Penjabat
Bupati yaitu Menyelenggarakan pemerintahan daerah di Kabupaten dan
Memfasilitasi Tahapan Pemilukada di wilayahnya masing-masing.
"Selanjutnya beberapa pokok yang perlu saya sampaikan
kepada Penjabat Bupati yang baru dilantik dalam kesempatan yaitu,"
lanjutnya
"Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di kabupaten
masing-masing sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, kemudian
Menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan
Forkopimda, Parpol dan seluruh lapisan masyarakat sehingga penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten dapat
berjalan lancar, aman dan tertib. dan yang terakhir Menjaga
netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati," papar Gubernur.
Kemudian, selain itu Gubernur juga meminta kepada segenap
jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, DPRD Kabupaten, perangkat daerah,
tokoh masyarakat, maupun unsur-unsur lintas sektoral lainnya yang ada di
Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Pringsewu, untuk
senantiasa mendukung Penjabat Bupati yang baru saja dilantik dalam melaksanakan
pembangunan dan mengelola pemerintahan di masing-masing daerah.
Kemudian terkait Kebijakan perpanjangan atas Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih sering disingkat dengan PPKM,
yang untuk sementara akan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022 dengan mempertimbangkan
kondisi faktual tingkat paparan Covid-19 dan pencapaian vaksinasi bagi
masyarakat, Gubernur meminta untuk tetap menjaga pola hidup sehat.