KAB BEKASI, MEDI METROPOLITAN--Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah menegah Pertama (SMP) Negeri 4 Ckarang Utara, Kabupaten Berkasi, dipertanyakan. Pasalnya, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan Petunjuk teknis.
Dana bos yang diterima SMPN 4
Cikarang tahun
anggaran 2020 Tahap Pertama sebesar Rp 405.570.000, Tahap
kedua, Rp 540.760.000, dan tahap ke Tiga sebesar Rp 425.370.000. Berdasarkan
Laporan Sekolah melalui www.kemendikbud.go.id tahun 2020, pada tahap ke Dua tercatat,
biaya kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 22.861.750, Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp
38.525.000. Tahap ke Tiga, biaya kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler sebesar Rp
2.172.500 dan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 287.789.250.
Penyelenggaraan pendidikan yang didanai Pemerintah
melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah ) Reguler untuk kegiatan
Pembelajaran dan Ekstrakulikuler Tahun 2020 diduga fiktif, karena pembelajaran saat penerimaa dana BOS tahap ke- 2 dan
Tahap ke-3, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sudah dilaksanakan melalui Daring.
Total biaya untuk kegiatan Pembelajaran
dan Ekstrakulikuler, tahap ke-2
dan ke- 3 sebesar, Rp 24.0342.250.
Selain biaya Pembelajaran dan
Ekstrakulikuler, SMPN 4 Cikarang
Utara, juga mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tahap
kedua dan tahap ketiga sebesar Rp 326.314.250.
Pasalnya, Sejak merebaknya wabah Covid-19 pada Awal Tahun 2020, seluruh
proses KBM ( Kegiatan Belajar Mengajar ) tatap muka di seluruh indonesia khusus
nya di Kabupaten Bekasi, baik
tingkat SD, SMP dan SMA dilaksanakan secara Daring ( Online ) tak terkecuali di
SMPN 4 Cikarang Utara.
Kepala sekolah SMPN
4 Cikarang Utara, Yoyok Daryono Ismoyo, ketika dikonfirmasi tertulis, No. : 0019/RED/MP/Kof/II/22, 16 Februari 2022,
hingga berita ini dibuat belum ada jawaban.
Diberitakan
sebelumnya, Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020, di
beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)
di Kabupaten Bekasi diduga diwarnai rekayasa.
Ketua
Umum LSM Peduli Anak Bangsa (PAB), Drs Halder S, mengatakan, sudah saatnya
Aparat Penegah Hukum (APH), turun ke sekolah yang diduga melakukan rekayasa
pelaporan penggunaan dana BOS.
Kalau
pengelola sekolah mengalokasikan dana untuk kegiatan Pembelajaran
dan Ekstrakulikuler, hingga
puluhan juta, sangat tidak masuk akal. Semua siswa diwajibkan belajar jarak jauh
(Daring). Biaya pemeliharaan sarana dan
prasarana, hingga ratusan juga tidak masuk akal, katanya heran..
Menurutnya, aturan
penggunaan dana BOS yang tertuang dalam Pasal 9A (1) Selama
masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan
Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan
sebagai berikut: a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket
data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau
peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan b.
pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih
tangan, pembasmi kuman,
(disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya, jelasnya. (dpt)