BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN-- Untuk
mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan, Kecamatan Cibiru meluncurkan
layanan Whatsapp Terpadu Berbasis Layanan Umum Elektronik atau disingkat
Waterblue.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan di kecamatan
tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan. Masyarakat tinggal menghubungi
hotline Waterblue.
Waterblue merupakan layanan hotline komunikasi antar
warga dengan admin atau operator untuk melayani tentang pelayanan administrasi
seperti E-KTP, Kartu Keluarga (KK) ataupun layanan berbentuk pengaduan dari
warga.
Selanjutnya, admin akan menindaklanjuti serta
berkoordinasi langsung dengan Kepala Seksi yang bersangkutan.
“Masyarakat hampir semuanya punya aplikasi whatsapp, ini
mempermudah mereka untuk mengakses layanan kami tanpa harus datang ke kantor
kecamatan,” kata Camat Cibiru, Didin Dikayuana, Selasa (21/6/2022).
Didin menyontohkan, bagi masyarakat yang ingin membuat
KTP, tinggal menghubungi hotline Waterblue, setelah itu masyarakat mengirimkan
berbagai persyaratan melalui WhatsApp.
Setelah KTP selesai, pemohon akan dihubungi oleh admin
waterblue dan KTP pun bisa diantarkan langsung kepada pemohon atau dapat
langsung datang mengambil ke kelurahan.
“Jadi masyarakat tidak perlu bolak-balik untuk mengurus,”
kata Didin.
Didin berharap, dengan hadirnya Waterblue ini bisa
memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan. Pelayanan
pun, lanjutnya dapat lebih efektif dan efisien.
“Ini lebih praktis dan efisien. Ini sebagai komitmen kami
memberikan layanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Hadirnya Waterblue ini disambut apresiasi dari warga,
salah satunya diungkapkan warga Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru, Adang.
“Alhamdulillah makin mudah, gak perlu lagi bolak-balik.
Saya kan kerja juga ya, jadi bikin KTP tinggal kirim saja persyaratan nya ke
WA,” katanya.
Bagi masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Cibiru
yang ingin mengakses layanan Waterblue bisa menghubungi hotline WhatsApp ke
nomor 0813-2148-3422.
Pelayanan ini berlaku pada jam kerja kecamatan yaitu
Senin-Jumat Pukul 08.00 – 16.00 WIB. Apabila ada warga yang menghubungi di luar
jam kerja maka akan dibalas pada hari kerja berikutnya. (Supriyanto)