JAKARTA, MEDIA
METROPOLITAN – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri
meringkus 17 tersangka tindak pidana terorisme. Tersangka ditangkap di tiga
provinsi berbeda.
“Update penangkapan tersangka tindak pidana terorisme
berjumlah 17 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad
Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Ahmad merincikan, dari 17 tersangka teroris itu,
sebanyak 13 orang ditangkap di Provinsi Aceh, tiga tersangka di
Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan satu tersangka di Provinsi Riau.
Ahmad menjelaskan, sebanyak 11 orang yang ditangkap di
Aceh terafiliasi jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI). Sementara tiga
lainnya diketahui dari jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Kesebelas tersangka teroris jaringan JI yang ditangkap di
Aceh berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE merupakan bagian dari kelompok JI Bidang
Akademi Pendidikan dan Pengaderan (ADIRA). Mereka telah mengikuti pelatihan
menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam
berperang.
Ahmad menjelaskan, tersangka ES pernah menjadikan rumahnya
sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan ‘weapon training’ pada tahun 2018
dan memiliki satu pucuk senjata PCP. Sedangkan tersangka RU merupakan bagian
dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu yayasan amal yang sengaja
dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.
Sementara tersangka MF merupakan bagian dari bidang
FKPP pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah atau terjun langsung)
dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan strategi yang dibentuk Amir JI
Parawijayanto.
“Selanjutnya, tersangka teroris JI lainnya DN dan MH.
Keduanya merupakan bagian kelompok JI pada bidang dakwah (T1) berperan
memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi
kelompok JI,” tutur Ahmad.
Tersangka MH merupakan pengurus salah satu yayasan amal
milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI.
Kemudian tersangka JU merupakan bagian kelompok JI pada
bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah atau terjun
langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan strategi yang
dibentuk Amir JI Parawijayanto.
Tersangka RS merupakan bagian kelompok JI Korda Aceh dan
mengikuti berbagai kegiatan operasi JI salah satunya beberapa kegiatan ‘weapon training‘
(WT) di Aceh.
“Tersangka SU merupakan bendahara DIKLAT sampai
terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama DIKLAT pada tahun 2020.
Tersangka merupakan instruktur pelatihan fisik di Sasana Cakrabuana yang
merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI,” jelas Ahmad.
Kemudian tersangka AKJ merupakan bagian kelompok JI
yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut, tersangka pernah
menyalurkan dana dari Bidang Dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional
kelompok JI.
Adapun dua tersangka dari jaringan JAD yang ditangkap, yakni
RI dan MA.
Tersangka RI berperan sebagai fasilitator para anggota JAD
Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada
tahun 2019.
Sedangkan tersangka MA selaku anggota kelompok JAD berperan
menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution (MD) yang
merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019.
“Tersangka pernah mengikuti ‘idad‘ sebagai
persiapan melakukan tindak pidana terorisme,” imbuhnya.
Ahmad menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait
jaringan dan peran tersangka teroris di Sumatera Utara dan Riau.(red)