PELALAWAN, MEDIA METROPOLITAN--Kepala Kejaksaan Tinggi
Riau, Dr Jaja Subagja SH MH meresmikan Kantor Desa Makmur SP VI Pangkalan
Kerinci sebagai rumah Restorative Justice (RJ) Adhyaksa Seiya Sekata Adhyaksa
Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (04/07/2022).
Di saat bersamaan, Kajati Riau didampingi Aspidum Kejati
Riau Martinus Hasibuan, dan jajaran Kejati Riau menyaksikan proses penghentian
penuntutan perkara melalui Restorative Justice yang dilakukan Korps Adhyaksa
yang dikomandani Silpia Rosalina SH MH.
Saat acara peresmian tampak hadir, Bupati Pelalawan H Zukri, wakil Bupati H
Nasaruddin SH MH, Ketua DPRD H Baharudin SH MH, wakil Ketua DPRD Syafrizal SE,
Faisal, Kapolres AKBP Guntur M Tariq SIK, Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH
MH, Perwakilan PN Pelalawan, Kasdim KPR 0313 Mayor IM Samosir, Ketua
Pengadilan Agama, Ketua MUI Iswadi M Yazid Lc MA, Mulia Nauli PT RAPP, OPD
Pelalawan, Camat, Kapolsek, Aparat Desa Makmur dan lainnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas
Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, disela sela acara menyampaikan kegiatan
peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kajati Riau Jaja Subagja. Saat
itu, Kajati mengapresiasi dan mendukung adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata.
"Tadi Pak Kajati menyampaikan, dengan adanya Rumah
Adhyaksa Seiya Sekata diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Pelalawan
dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui
perdamaian," sebut Bambang.
Disampaikannya seperti yang disampaikan Kajati, Rumah RJ
diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh
masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum
khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan
subtantif.
Pembentukan Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu
terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara
diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan
hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam
masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana. (VICTOR SINAGA)