KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN--Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Bekasi Murfati Lidianto Pimpin rapat tentang pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Badan Pendapatan (Bapenda) Daerah Kota Bekasi, senin 11/7/2022.
Didalam ruang rapat Komisi itu, dihadiri Pimpinan dan
Anggota DPRD Komisi III, Plt. Kepala Bapenda Kota Bekasi, Drs. Nadih Arifin,
didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengembangan
Pendapatan Daerah (P3D), Roni Sahroni dan Sub. Bidang Perencanaan, H. Tryass
Wihartanto.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, sesuai data yang diperoleh dari Bapenda
bahwa, Target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) TA 2022 ditargetkan senilai Rp. 6.036.443.314.823,00 sementara tahapan
penerimaan sampai dengan akhir bulan Juli 2022, ditargetkan senilai Rp.
2.883.625.789.156,23 (53,37 %) dan telah terealisai dari taget senilai Rp.
2.823.371.345.003,00 atau sebesar 46,77 %.
Ia melanjutkan begitu juga tentang Pendapatan Asli Daerah
(PAD) tahun 2022 ditargetkan senilai Rp. 2.808.644.102.710,00 sementara tahapan
penerimaan sampai dengan akhir bulan Juli 2022, ditargetkan senilai Rp.
1.547.762.967.263.00 dan yang telah terealisasi Rp. 1.294.511.538.536,00 atau
sebesar 46,09 %.
Menurutnya,
bahwa PAD masih minim dan perlu penggalian pendapatan baru untuk PAD, karena
Kota Bekasi merupakan Penyanggah Ibukota Negara Indonesia, harus dapat mengimbangi perkembangan dan kemajuan pembangunan di Ibukota , untuk dapat
mewujukan itu, PAD terus harus ditingkatkan, Jadi Pemkot terus digenjot bekerja
keras khususnya melalui Bapenda agar menggali PAD dengan maksimal.
Lanjutnya,
masih banyak potensi pajak atau retribusi dari pengusaha- pengusaha yang belum
tersentuh misalnya Warung Tegal (Warteg) juga dibahas dalam rapat, dengan
berpenghasilan minimal 10 juta perbulan, perlu dilirik sebagai ekstensifikasi
pajak atau restribusi dalam rangka meningkatkan PAD, akan tetapi tidak serta
merta harus menaikkan pajak atau retribusi, yang akhirnya menjadi beban bagi
masyarakat sebagai wajib pajak yang kurang mampu.
Disamping itu Pemda Kota Bekasi harusnya terus berupaya
menyadarkan warga masyarakat untuk taat pajak dengan mensosialisasikan kegunaan pajak tersebut.
Masih Murfati dengan pengelolaan sumber penerimaan dari
pajak atau retribusi disertai dengan penjaringan wajib pajak baru, serta
menyelesaikan permasalahan - permasalahan pajak atau retribusi yang tertunggak,
disertai penagihan secara langsung dan atau secara online, PAD terus akan meningkat.