KAB BEKASI,
MEDIA METROPOLITAN--Prihatin, sarana dan prasarana Sekolah
Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Serang Baru, Kabupaten Bekasi, seperti, Kamar
madi (WC), tidak terawat, bagiakan tidak berpenghuni. Padahal, biaya pemeliharaan sarana dan
prasarana sekolah yang dialokasikan pengelola sekolah dari Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada, tahun 2020, sebesar 157.413.000, dan
Tahun 2021 Sebesar Rp 159.169.500.
Diduga pengelola sekolah SMPN 1 Serang Baru,
melakukan pelaporan penggunaan dan BOS, hanya akal- akalan atau rekayasa.
Selain biaya pemeliharaan sarana dan
prasaran sekolah, biaya kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler, biaya
pengembangan perpustakaandan biaya untuk langgana daya dan jasa, juga diduga rekayasa.
Berdasrakan Laporan sekolah melalui WWW.kemendikbud.go.id,
tahun 2020 dan 2021, tercatat, Biaya pengembangan Perpustakaan, tahun 2020,
sebesar Rp 19.745.500, dan Tahun 2021 sebesar Rp 124.528. Biaya kegiatan pembelajaran
dan Ekstrakurikuler Tahun 2020, Tahap ke Dua (2) dan ke tiga (3) sebesar Rp 40.688.000.
dan Tahun 2021, tahap ke- dua (2) dan ke-tiga (3) sebesar Rp 79.326.500. Biaya
Langganan dan Jasa Tahun 2020, tahap ke- dua (2) dan Tahap ke- Tiga (3) sebesar
Rp 79.140.500, dan Tahun 2021, tahap ke- Dua (2) dan Tahap ke- Tiga (3) sebesar
Rp 11.756.884.
Diduga biaya pengembangan perustakaan,
kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler, serta langganan daya dan jasa, tidak
sesuai dengan penggunaannya.
Sejak pertengahan bulan Maret 2020
hingga Desember 2021, pembelajajaran, di Indonesia termasuk di Kabupaten
Bekasi, dilaksanakan secara jarak jauh (Online). Tetapi SMPN 1 Serang Baru,
masih mengalokasikan anggaran untuk kegiata pembelajaran Ekstrakurikuler.
Diduga kegiatan tersebut hanya rekayasa
pengelola sekolah, karena sudah ada larangan sesuai dengan Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri NOMOR O3/KB/2O21 NOMOR 384 TAHUN 2O21.
NOMOR HK.0 1.08/MENKES / 4242 / 2021.NOMOR 440-717 TAHUN 2021, TENTANG PANDUAN
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19) pada bab IX, kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan
di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktifitas dari rumah.
Pengamatan wartawan SKU Metropolitan
di SMPN 1 Serang Baru, kamar mandi laki- laki, seolah tidak berpenghuni.
Terlihat jorok dan tidak terawat, bahkan ada yang sudah tidak memiliki pintu.
Kepala sekolah SMPN 1 Serang
Baru, Agus Aripin
Suhanda, saat mau dikonfirmasi di kantornya, tidak berada
di tempat, ketika ditanya yang berhak memberikan keterangan, seorang guru
menyarankan menuggu Humas yang sedang mengajar. Karena Kepala sekolah sedang berada di Cikarang Timur.
Tetapi humas juga tidak bersedia untuk dikonfirmasi. Tuti, salah serang bagian
tata usaha, datang ke ruang tunggu dan mennyarankan, wartawan untuk pulang.
“Mungkin hari ini tidak ada yang bisa memberikan
keterangan. Agar jangan terlalu lama menunggu silahkan saja pulang,” katanya,
Selasa, (26/7). (dpt)