KOTA BEKASI,
MEDIA METROPOLITAN--Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kusus Kota
Bekasi, Bongbongan Silaban, terus
meningkatkan terobosan baru untuk memberikan pelayanan terhadap pencari
keadilan.
Ketua Pengadilan
Negeri Kota Bekasi, Bongbongan Silaban, menjelaskan, adapun terobosan yang paling menonjol adalah, pembuatan loket Pojok Eksekusi
disebut juga unit eksekusi,
uangkapnya.
“Di loket ini pencari keadilan akan lebih
memudahkan proses eksekusi, tidak lagi dengan proses yang bertele-tele karena, proses administrasinya telah
dipangkas, ujarnya.
Menurutnya,
selain Loket Pojok Eksekusi,
sebelumnya telah menerbitkan
Aplikasi, E-Peduli dan Jumat
Layanan Prima. Aplikasi ini salah satu bentuk Layanan
langsung, dari Pimpinan
Pengadilan kepada para pencari keadilan, yang dilakukan setiap hari Jumat. Aplikasi ini juga, menjalin kerja
sama antar instansi yang lain
dengan membangun loket, seperti Bank Tabungan Negara (BTN) dan Kantor Pos Indinesia, akan lebih mudah
menyetor biaya perkara, serta
memudahkan mengirim
surat dan dokumen serta melegalisir dokumen yang berkaitan dengan berkas
perkara, tuturnya.
Sementara, Arianto, korninator unit eksekusi
menjelaskan, dengan
dibuatkannya loket Pojok Eksekusi, Ketua Pengadilan melihat proses permohonan
eksekusi, selama ini cukup
panjang ditangan pejabat intern pengadilan, yaitu berawal pendaftaran ke PTSP,
kemudian berkas diserahkan secara bertahap ke Bagian Umum, Panitera, Jurus
Sita, Panmud Perdata, koordinator juru sita, balik lagi ke Panitera untuk
menunjuk Juru Sita, kemudian
berkas dilanjutkan ke Panmud Perdata dan Jurusita yang ditunjuk meneruskan ke
KPN untuk menerbitkan Penetapan Eksekusi, bisa-bisa memakan waktu satu minggu
hingga satu bulan, katanya.
Dia menambahakan,
setelah ada, Pojok
Eksekusi, hanya memakan waktu
tiga hari paling lama satu minggu,
karena prosesnya sangat simpel yaitu, pendaftaran ke PTSP dilanjutkan ke Bagian Umum untuk di Scan, dimasukkan
ke E-surat (Aplikasi KPN), kemudian berkas diserahkan ke koordinator eksekusi
untuk diteliti kelengkapan berkas, selanjutnya diserahkan ke KPN untuk
penerbitan Penetapan Eksekusi.
Arianto,
melanjutkan, dengan dibuatkan
pojok eksekusi, keamanan berkas terjamin, tidak ada lagi alasan terselip karena yang menangani dan
bertanggung jawab hanya satu orang yang didampingi hakim pengawas dari intern
Pengadilan kota Bekasi, uangkapnya.
"Setelah saya ditunjuk menjadi koordinator unit
eksekusi, telah
menyelesaikan 10 perkara eksekusi, semua berhasil,
yang paling lama hanya satu minggu,
itupun disebabkan berkasnya belum lengkap," terang Arianto (beresman)