KAB BEKASI, MEDIA
METROPOLITAN—Pejabat Eselon II di Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang dieksekusi
Kejaksaan Negeri Cikarang, Senein (18/7), mendapat perhatian dari Pj Bupati
Bekasi, Dani Ramdan.
"Kita hormati dan ikuti proses hukumnya dahulu,"ungkap
dia yang di wawancarai awak media usai Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten
Bekasi, Senin (18/8).
Disinggung apakah ada sanksi tegas kepada pejabat tersebut,
beber Pria yang juga menjabat Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat ini menyampaikan
akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menimpanya yakni kriminal umum dan
Tipikor kalau melihat hukumannya cuma 1 tahun maka dia akan di berhentikan dari
jabatannya bukan status ASN nya.
"Disitu tertulis di berhentikan dari jabatan bukan
status ASN nya. Namun, akan dilakukan pengkajian lebih dalam lagi terkait kasus
ini,"tandas dia. (Ely)