NGAWI, MEDIA METROPOLITANUjian perangkat
Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang diadakan di
SMK WIYATA DHARMA Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur,
pada hari Senin, 18 Juli 2022 lalu, di duga banyak terjadi kecurangan dan tidak
dilakukan sesuai aturan dalam Perbup. Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 berkaitan
dengan Perubahan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 tentang pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi nomor 9 Tahun 2016 tentang perangkat desa.
Kasus dugaan kecurangan ujian perangkat desa ini mencuat
setelah banyak peserta mengeluhkan soal proses dari awal pendaftaran,
pelaksanaan ujian tulis dan praktek serta proses koreksi hasil ujian yang tidak
transparan pada peserta.
Menurut salah satu peserta, AS (24 Thn) mengatakan bahwa pada hari Sabtu, 16 Juli 2022, saat pengambilan nomor peserta ujian di Gedung Posyandu Desa Sidomulyo, seluruh peserta disuruh membawa meterai Rp.10.000,- dan menandatangani Surat Pernyataan yang dibuatkan oleh Panitia Penyelenggara/ Tim Pengisian Perangkat Desa
. Apakah aturannya seperti ini, sebelum
melaksanakan ujian perangkat diharuskan menandatangi Surat Pernyataan terlebih
dahulu? tanyanya.
Lebih lanjut, AS (24 tahun) juga mengeluhkan pada saat pelaksanaan Ujian Perangkat Desa, pada hari Senin, 18 Juli 2022 di saat melaksanakan ujian praktek komputer, sekitar 70 % komputer yang dipakai peserta banyak mengalami kendala teknis, hang/ error pada komputernya dan tidak ada waktu tambahan sebagai gantinya. Pada saat peserta menanyakan waktu tambahan/ sebagai ganti waktu kendala teknis seperti kesepakatan di waktu verifikasi berkas dan pengambilan nomor peserta, dijawab oleh Ketua Panita, Ya, udah mas nilainya diatur gampang, Mas.
Peserta yang lain, BPR (29 tahun) menuturkan bahwa setelah
selesai Ujian Perangkat Desa sekitar jam 12.00 wib dari pihak Panitia
Penyelenggara mengarahkan pada seluruh peserta untuk pulang ke rumah
masing-masing dan mengatakan untuk hasil nilai ujian tulis dan praktek nanti
diumumkan dan ditempelkan di Kantor Desa Sidomulyo sekitar jam 16.00 wib. Jadi,
selama menunggu hasil koreksi dari Tim Penguji, seluruh peserta, 28 orang dan
orang tua dari peserta disuruh menunggu hasilnya di rumahnya masing-masing.
Ujian kok seperti ini, tidak sama seperti di desa-desa lainnya yang
melaksanakan ujian secara terbuka dan transparan dalam hal pelaksanaannya dan
koreksi hasil ujian yang dapat dilihat bersama-sama oleh seluruh panitia, dan
tim penilai serta seluruh peserta dan wali/ orang tua dari peserta? tanya BPR
(29 tahun).
Saya berharap agar bisa diadakan ujian ulang dengan lebih terbuka dan transparan, Mas, ujar AS (24 tahun) Kalau saya selain agar bisa diadakan ujian ulang, kasus ini bisa dibawa ke pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum, Mas.harap BPR (29 tahun), saat datang melapor ke Kantor Redaksi Metropolitan Biro Ngawi (23/7).
Pada hari Senin, 25 Juli 2022, Saat dikonfirmasi di rumahnya
Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa, Desa Sidomulyo, H. Suminto, mengatakan
bahwa untuk permasalahan koreksi hasil ujian itu ada beberapa metode, baik,
secara manual maupun secara CAT (komputer). Tinggal pilih terserah dari Tim
Penyelenggara dan Tim pengujinya tersebut. Untuk masalah pengumuman nila hasil
ujian paling lambat jam 16.00 wib, peserta disuruh menunggu di rumah
masing-masing sudah diumumkan oleh pihak panitia sejak pagi sebelum
melaksanakan ujian tersebut.Masalah metode koreksi itu terserah dari Tim
Penyelenggara masing-masing, Mas.jelasnya.
Lanjut, untuk masalah kendala teknis waktu ujian praktek
komputer, H. Suminto menerangkan bahwa itu sebelumnya sudah diberitahukan pada
peserta, bila ada kendala teknis pada waktu ujian praktek komputer segera
memberitahukan pada pihak tim penyelenggara. Dan itu hanya kendala teknis
biasa, tidak memerlukan waktu lama dalam perbaikannya, maka dari itu peserta
tidak mendapatkan tambahan waktu dalam ujiannya. Namanya juga orang kan biasa
cari-cari kesalahan, Mas,katanya.
Dalam hal ini, dari Pihak Panitia Penyelenggara// Tim Pengisian
Perangkat Desa di duga melakukan kecurangan dan tidak sesuai aturan, yang mana
Pihak Panitia Penyelenggara/ / Tim Pengisian Perangkat Desa ada indikasi
memanipulasi data hasil nilai peserta ujian untuk memenangkan satu orang
peserta ujian dengan posisi/ formasi Kepala Urusan Perencanaan Desa Sidomulyo,
karena pihak tersebut telah memberikan sesuatu/ kesepakatan agar bisa lolos
menjadi Kaur Perencanaan.
Dengan kejadian tersebut diatas, diharapkan pihak berwenang
dari Pemerintah Kabupaten Ngawi/ Kejaksaan selaku penegak hukum diharapkan
melakukan langkah strategis untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan dapat
memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi para peserta ujian
perangkat. (SR)