TASIKMALAYA MEDIA METROPOLITAN---Proyek perbaikan Kantor Desa Cigadog Lewisari, Kecamatan Lewisari, Kabupaten Tasikmalaya diduga fiktif dan tidak sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Undang - Undang (UU) Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) perubahan ke II, Nomor : 70Tahun 2012, tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pekerjaan
pemasangan Kanovi dihalaman Kantor Desa Cigadog dinilai tidak transparan,
pasalnya dilokasi proyek tidak ditemukan papan informasi tentang proyek
tersebut (papan proyek), hal tersebut membuat masyarakat merasa kesulitan untuk
mengetahui berapa besaran Anggaran dan Volume pekerjaannya, sontak menjadi
sorotan dan pertanyaan dari beberapa kalangan masyarakat.
Salah
seorang tokoh masyarakat yang tidak bersedia disebutkan namanya, mengatakan
dari berapa bantuan yang diterima Desa seyogyanya dapat dimanfaatkan dengan
bijak dan transfaran oleh pengguna anggaran. Seperti bantuan Pemerintah Pusat,
pembangunan dari APBD Kabupaten dan bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) Jawa
Barat Tahun Anggaran 2022, telah diterima setiap Desa dan atau Kelurahan bahkan
sudah ada yang mulai penggunaanya. "Sebaiknya pengguna anggaran harus
transparan, biar masyarakat mengetahui setiap pelaksanaan pekerjaan atau pembangunan
yang didapat dari bantuan pemerintah, ucapnya.
Saat di
konfirmasi kepada Kepala Desa, Cigadog, menurut salah seorang perangkat desa,
Ade yang berada dilokasi,
Sabtu,(26/11/2022), mengatakan bahwa
"Pemasangan
kanovi ini adalah anggaran dari Banprov, di kerjakaan dari hari kemarin, untuk
papan proyeknya sudah di buat sama sekdes cuman belum di print ajah."
cetus Ade.
Pentingnya
papan informasi proyek merupakan transparansi kepada masyarakat, hal ini sudah
jelas dalam peraturan Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 70 Tahun 2012,
tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor : 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan
Barang dan jasa. (Padi)