KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN—Di penghujung akhir tahun 2022, Bea dan Cukai Bekasi melakukan
pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang
Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.371.222 batang rokok dan MMEA ilegal
sebanyak 123,66 liter.
"Sedangkan nilai seluruh BKC HT Ilegal yang dimusnahkan
tersebut sebesar Rp4.664.305.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.629.270.454,"
kata Yanti saat acara pemusnahan di Cikarang Barat, Rabu (21/12/2022).
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan di antaranya BMN yang telah
mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tanggal 21
November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada
KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang.
Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah
mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340
batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.
Yanti menjelaskan pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman
illegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun
2022.
Selain itu, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 172 penindakan
di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 8 (delapan) penindakan narkotika,
psikotropika, dan precursor (NPP) selama periode tahun 2022.
"Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang
ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia,"
ungkap Yanti.
Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah
ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik
Negara (BMN). Di tahun 2022, KPPBC TMP A Bekasi telah menangani dan berhasil
menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan tersangka
berjumlah orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah.
Dari 11 perkara tindak pidana dibidang Cukai tersebut, 3 di
antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 tersangka dan 8
perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 tersangka.
Acara pemusnahan juga dihadiri instansi dari Pemkab Bekasi,
Pemkot Bekasi, Polres Metro Berkasi, Kejari Kabupaten Bekasi dan Kejari Kota
Bekasi beserta Kementerian Keuangan. (Ely)