KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN--- Sejumlah wartawan yang sedang bertugas untuk meliput kejadian dihadang kelompok penagih utang kendara,an (Dept Collector) yang biasa disebut mata elang (Matel) dan memaksa untuk mengambilan paksa satu unit kendaraan roda empat di wilayah Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat
"Mereka mendorong dan merampas kamera saya, hp saya sampai
jatuh, mereka juga mengancam sambil membawa sajam (senjata tajam) dan
teriak-teriak gua bunuh elu, gua bunuh," kata, Heru Irawan di balai
Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi Selasa (6/12/2022)
Tindakan intimidasi berujung ancaman pembunuhan itu terjadi
di area perempatan lampu lalu lintas arah Mapolres Bekasi. Sejumlah awak media
mendapatkan perlakuan kasar dari kelompok penagih utang yang diperkirakan
berjumlah belasan orang dengan mengendarai total empat unit kendaraan roda
empat.
Heru bersama enam rekan media lain kemudian melaporkan
kejadian itu ke Mapolres Metro Bekasi yang berjarak tidak jauh dari lokasi
kejadian.
Laporan itu teregister dengan nomor
LP/B/3170/XII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA atas nama Heru
Irawan dan Eka Jaya Saputra.
Korban,
Eka Jaya Saputra, mengatakan, kelompok penagih utang itu
dilaporkan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan penghalangan liputan peristiwa
yang bermula saat dirinya bersama rekan jurnalis lain sedang meliput sebuah
kejadian.
"Awalnya gerombolan debt collector memberhentikan mobil
sehingga memancing kerumunan warga sekitar. Saya dan teman-teman kebetulan
sedang di perjalanan mau ke Polres Bekasi, berhenti di lokasi itu dengan maksud
melakukan peliputan namun dihalang-halangi," katanya.
Eka mengaku kelompok penagih utang itu berusaha merampas
peralatan liputan bahkan sempat memukul lehernya menggunakan telepon genggam
dan mengancam saksi menggunakan senjata tajam.
"Pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang, lalu beberapa
saat kemudian datang petugas kepolisian yang membubarkan keributan sedangkan
pelaku langsung membubarkan diri," katanya.
"Kami sempat beberapa kali mengambil gambar serta video
yang sudah kami serahkan kepada pihak berwajib sebagai barang bukti atas
kejadian tersebut. Kami meminta polisi segera menindak tegas aksi jalanan debt
collector ini karena sangat meresahkan sampai kami diancam akan dibunuh,
mengerikan," imbuh dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Gidion Arif Setyawan, mengatakan, sebenarnya sudah ada aturan main terkait
kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor.
"Prinsipnya perdataan, jadi memaksa orang lain untuk
menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru
saja saya tahu ada laporannya, nanti kita tindak, Jika itu ada video barang
bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja,"Pungkasnya(dpt)