WAY KANAN, MEDIA METROPOLITAN--Satreskrim Polsek Negeri
Besar Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan perkara
tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Kebun
Karet, Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Sabtu
(03/12/2022).
ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial anak PA (17)
berdomisili di Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim
AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada hari
Jum’at, 25 Nopember 2022, pukul 11:00
WIB di Kebun Karet, Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way
Kanan.
Saat itu, korban an.
Sutejo bersama dengan anak korban an. Yoga sedang bekerja menebang pohon karet,
sebelumnya 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih NO.POL :
B 4389 TME, milik korban di parkir di tengah kebun tersebut.
Selanjutnya pada pukul 13:00 WIB ternyata sepeda motor milik
korban sudah hilang, korban bertanya kepada Saksi pemilik kebun yang
bersebelahan dengan kebun milik korban, tetapi
Saksi tidak mengetahuinya.
Setelah korban berusaha mencari ke sekeliling kebun namun tetap
tidak di ketemukan, akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Negeri Besar untuk
di tindak lanjuti.
Kronologis pengungkapan pada hari Kamis 01 Desember 2022
pukul 13:00 WIB, Tekab PRESISI Polsek Negeri Besar berhasil melakukan
penangkapan terhadap ABH dan barang bukti di Kabupaten Tulang Bawang Barat
dan saat ini ABH dilakukan penahanan
oleh Polres Tulang Bawang Barat dalam perkara lain,“Jelas Kasatreskrim.
Sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor
merk honda beat warna biru putih NO.POL : B 4389 TME, milik korban ditemukan di
rumah ABH.