BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN--- Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Dinkes Jabar) menetapkan kejadian luar biasa (KLB) terkait keracunan makanan (kermak) jajanan ciki ngebul yang menimpa beberapa anak sekolah.
Plt. Kepala Dinkes
Nina Susana mengatakan, ada beberapa upaya penanggulangan sementara yang telah
dilakukan untuk penanganan KLB jajanan ciki ngebul tersebut.
Pertama, melanjutkan
informasi Surat Edaran (SE) kewaspadaan dari Kemenkes ke Dinkes kabupaten/kota.
Kedua, melakukan penyelidikan epidemiologi kasus yang dilaporkan.
Ketiga, memantau terus
perkembangan kasus dan kemungkinan penambahan jumlah.
“Keempat, mengimbau
Dinkes kabupaten/kota untuk meninjau kembali izin usaha makanan dengan nitrogen
cair. Dan, kelima Dinkes Jabar menyiapkan SE khusus ke Dinkes Kabupaten/Kota
mengenai kewaspadaan makanan dengan nitrogen,” kata Nina dalam keterangan
tertulis.
Dinkes Jabar
mendapatkan laporan keracunan makanan jajanan ciki ngebul dari sejumlah Dinkes
kabupaten/ kota. Antara lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya yang
melaporkan telah terjadi lonjakan kasus keracunan makanan pada siswa SDN
Ciawang setelah menyantap jajanan cikbul pada 15 November 2022 lalu.
Sementara itu, pada 3
Januari 2023, Dinas Kesehatan Kota Bekasi menerima informasi dari Sudinkes
Jakarta Timur bahwa ada pasien keracunan Ciki Ngebul yang di rawat di RS Haji
Jakarta Timur.
Pada kasus yang
terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan pemaparannya, terdapat 24 anak
mengkonsumsi cikbul di periode yang sama, 7 bergejala dan telah diobservasi di
puskesmas, 6 orang sembuh dan telah pulang, 1 orang dirujuk ke RS SMC Tasik,
dan telah pulang beberapa hari kemudian.
Lalu di Kota Bekasi
terdapat 4 anak mengkonsumsi di periode yang sama, 3 orang tidak bergejala
sedangkan 1 bergejala (dirujuk hingga dilakukan operasi) di RS Haji Jakarta
Timur.
Kepala Bidang
Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar Ryan Bayusantika
menjelaskan, kemungkinan ada sisa nitrogen cair terminum oleh anak-anak.
Ia berharap masyarakat
lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung cairan nitrogen
berbahaya bagi anak-anak.
Dinas Kesehatan
kabupaten/kota di Jawa Barat akan terus mengkaji kemungkinan larangan peredaran
makanan bernitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar
untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi cikbul oleh anak-anak.
Kementerian Kesehatan
RI melalui surat No. SR. 01.07/111/5/67/2023 meminta rumah sakit dan Dinas
Kesehatan di daerah untuk melapor ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan jika
menemukan kasus keracunan jajanan berasap akibat dicampur nitrogen cair. (Supriyanto)