Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan , Polda Lampung, amankan diduga pelaku penggelapan getah karet jenis lum di Kebun Karet, Afdeling III, Kampung Sumber Rezeki, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Selasa (03/01/2023).
Tersangka inisial WT (35) warga Kampung Sumber Rezeki, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol. A. Yudi Taba, mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 29-12-2022 pukul 12:00 WIB, pada saat salah satu karyawan BUMN, Asmaran Asmaran bersama dengan rekan karyawan melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli di areal perkebunan karet di Afdeling III, Kampung Sumber Rezeki, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Namun pada saat didalam areal perkebunan bertemu dengan diduga pelaku yang saat itu, sedang berjalan kaki dengan memanggul 1 (satu) bungkus plastik bening.
Karena gerak gerikanya mencurigakan oleh Asmaran dan rekannya langsung memberhentikan pelaku untuk melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawanya tersebut.
Setelah mengetahui yang telah dibawa getah karet jenis lum, Asmaran menanyakan kepada diduga pelaku, dari mana getah karet itu diperoleh.
Menurut keterangan pelaku bahwa getah karet jenis lum sebanyak 12 (dua belas) Kg itu, sebelumnya diperoleh dari hasil penyisihan dari jumlah hasil pekerjaannya di areal perkebunan pohon karet milik PTPN. VII TUBU Afdeling III.
Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan pelaku bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan ringan dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan,”Imbuh Yudi.
(Sangun)