29 Taman Umum Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

oleh -304 Dilihat

 

KOTA BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN–  Setelah hampir dua tahun ditutup, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali membuka 29 taman umum atau taman tematik yang menjadi salah satu fasilitas ruang publik. Meski begitu, warga diwajibkan untuk scan barcode yang tertera pada akses masuk taman tematik.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan taman di Kota Bandung harus terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Bandung.

“Itu salah satu yang harus kita penuhi, kenapa? Di satu sisi kita ingin relaksasi semua aktivitas sosial masyarakat, tapi kita di satu sisi harus berhati-hati,” kata Oded di Kantor Dinas Perpustakaan Kota Bandung, Selasa (26/10/2021).

Meski di Perwal sudah bisa dibuka, Oded menyebut syarat aplikasi PeduliLindungi harus terpasang dulu. “Di Perwal sudah dibuka, kita harus penuhi PeduliLindungi nya,” ujarnya.

Oded mengaku bersyukur, relaksasi terus dilakukan, disamping penanganan COVID-19 di Kota Bandung yang terus masif dilakukan. Oded meminta agar warga Kota Bandung tetap menjaga protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Alhamdulillah kita pelan-pelan, termasuk taman direlaksasi. Saya meminta warga Kota Bandung jangan lengah, semuanya juga pada dasarnya bakal kembali normal,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung (DPKP3) Dadang Darmawan mengatakan, “Per hari ini sudah dibuka. Karena pengajuan untuk penerapan aplikasi PeduliLindungi belum ada jawaban dari Kemenkes, maka untuk pengunjung taman tematik langsung menggunakan scan barcode yang sudah disiapkan,”  Jelasnya, saat dihubungi, Senin 25 Oktober 2021.

Namun Dadang menjelaskan, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 pihaknya pun melakukan sejumlah upaya. Diantaranya dengan membatasi setiap pengunjung yang datang yakni hanya 25 persen dari kapasitas masing-masing taman.
Untuk Taman Alun-Alun Bandung misalnya, hanya diperbolehkan 100 pengunjung yang masuk. Selanjutnya berlaku sistem bergantian dengan waktu 2 jam untuk setiap pengunjung yang datang.

“Kami pun menyiapkan sekitar 18 petugas gabungan dengan Satpol PP di setiap pintu masuk, dan ada 4 pintu masuk untuk Taman Alun-alun Bandung. Di sana setiap pengunjung diawasi oleh petugas,” jelasnya.
Sementara untuk taman yang memiliki akses masuk banyak seperti Taman Cibeunying Park dan Taman Maluku, pihaknya memasang garis Satpol PP untuk pembatas agar pengunjung hanya masuk lewat pintu yang disiapkan.

“Biar terkontrol karena tidak ada gerbang, maka dari itu kami membatasi menggunakan garis atau Satpol PP line. Petugas dari kita ada 6 orang setiap tamannya dan dari Satpol PP satu regu.

Untuk petugas disesuaikan dengan kapasitas tamannya. Yang pasti untuk taman besar seperti Alun-alun, Taman Lansia dan Taman Maluku itu minimal 6 orang dari kita. Untuk Taman yang lebih kecil 4 orang,” lanjut Dadang.

Sementara untuk jam buka taman, telah diatur dalam Perwal yang berlaku selama PPKM Level 2 yaitu pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

“Yang jelas kami menghimbau untuk pengunjung Taman agar menerapkan prokes dan hindari berkerumun. Jangan lupa dijaga tamannya serta kebersihannya. Jangan sampai ada klaster baru di ruang publik. Kita berharap tidak terjadi, untuk itu prokesnya harap diikuti,” tandasnya. (Supriyanto)