KAB.BOGOR, MEDIA METROPOLITAN- Menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah daerah, menyikapi kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat, Hal ini dilakukan untuk mengurangi laju penyebaran virus Covid-19.
Langkah yang diambil guna membatasi mobilitas masyarakat agar dapat mengurangi laju penyebaran virus Covid-19 salah satunya Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021 selama 2 minggu, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 dengan membatasi pergerakan masyarakat.
Dilansir dari laman https://bogorkab.go.id/, Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin menjelaskan kondisi terkini pengangan Covid-19 di wilyah Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
- Total kasus konfirmasi sampai dengan tanggal 24 Juni 2021 sebanyak 19.801 orang.
- Kenaikan kasus positif aktif setelah Idul Fitri sampai 23 Juni 2021 sebesar 75,8 %.
- Kasus Covid-19, lebih banyak didominasi usia muda 20-49 tahun (55%).
- Cakupan vaksinasi dosis 1 dan 2 adalah 357.100 dosis (26,8% dari sasaran Tahap 1&2). Sedangkan target vaksinasi sebanyak 1,2 juta orang.
- Tenaga Nakes dari 4 RSUD dan seluruh Puskesmas yang terkonfirmasi positif berjumlah 90 orang dan cluster perkantoran sebanyak 91 orang pada Bappedalitbang, Bappenda, DPMPTSP, DPKPP.
Baca berita :
Baca Berita: